GOWA, BKM — MR (40), warga Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa akhirnya tak berkutik ketika personil Unit Reskrim Polsek Bontonompo menjemputnya, Kamis (8/3/2018) siang.
MR ditangkap atas tindak lakunya sebagai bandar judi togel online yang selama ini telah menjadi target polisi. Tertangkapnya bandar judi togel ini atas laporan masyarakat yang redah akibat aktivitas haram tersebut.
Kapolsek Bontonompo, AKP Rahman didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan kepada media mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga terkait aktifitas judi togel online tersebut, personil Unit Reskrim pun langsung dikerahkan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MR di rumahnya.
Kapolsek mengungkapkan jika MR ini mulai melakukan aksinya tersebutvsetahun lalu yang diawali dari sekadar iseng saja.
“Menurut pengakuan pelaku, keuntingan yang diperolehnya dari penjualan togel online itu sebesar Rp 100 ribu dari bandar utama. Langganan togel pelaku pun adalah masyarakat sekitarnya,” kata kapolsek.
Saat ini kata kapolsek, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait siapa bandar utama yang disebut oleh MR tersebut.
“Yah kami tengah mengusut siapa sebenarnya bandar utama yang disebutnya itu. Kita juga sudah menyita barang bukti sebuah handphone Nokia, dua buah kalkulator, dua buah kupon putih togel dan uang lembaran pecahan Rp 100 ribu ,” tambah AKP Rahman. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (saribulan)

