MAKASSAR, BKM — Sepasang suami istri (pasutri) bersama seorang wanita diamankan di Mapolsek Rappocini. Ketiga warga Gowa ini bersekongkol membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu.
Pasutri tersebut adalah Sarman alias Nurdin alias Ridwan (56) dan Fatmawati (45), warga Jalan Pramuka. Sementara seorang ibu rumah tangga lainnya bernama Mantasia (48), warga Jalan Pelita, Taeng.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rappocini Kompol Kodrat Muh Hartanto merilis pengungkapan kasus di kantornya, Senin (19/3). Kata dia, praktik ilegal komplotan ini terbongkar pada hari Kamis (15/3) sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya, kata dia, personel Polsek Rappocini mendapat infomasi dari warga yang mengaku KTP miliknya telah dipalsukan. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iqbal Usman bersama Panit II Reskrim Ipda Nurtjahyana, petugas lalu bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui. Mereka sedang ada di sebuah rumah di Jalan Pelita Raya V Lorong 1.
”Saat dilakukan penggerebekan, ketiga orang ini berhasil ditemukan. Ketika digeledah, ditemukan berkas yang diduga hendak dipalsukan,” terang Kompol Kodrat.
Petugas mengamankan enam lembar KTP palsu, selembar KK palsu, tiga lembar kartu NPWP palsu, tiga lembar foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) palsu, satu rangkap foto copy rekening koran palsu, satu lembar kartu berobat palsu dan tiga kunci sepeda motor.
Dari pemeriksaan di Mapolsek Rappocini, ketiganya mengaku telah memalsukan dokumen otentik berupa administrasi kependudukan KTP, KK serta NPWP. Tujuannya untuk mengurus kredit sepeda motor di salah satu pembiayaan.
”Mereka diupah Rp150 ribu per lembar dokumen palsu. Mereka sudah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2018,” terang Kapolsek lagi.
Kepada polisi, Rahmawati mengaku telah memalsukan KTP sebanyak empat lembar. Masing-masing bernama Kadriah, Vicka, Nia dan Nurdin.
Sementara untuk NPWP, sudah ada tiga lembar yang dipalsukan. Yakni atas nama Vicka, Reihan dan Nurdin. Sedangkan KK, baru satu lembar yang dipalsukan atas nama kepala keluarga Nurdin.
Oleh pelaku Mantasia, sambung Kompol Kodrat, ia telah membuat dua lembar KTP palsu. Yakni atas nama Mariati dan Ridwan.
Modus yang dijalankan, sambung kapolsek, ketiganya mencari identitas dengan cara acak. Selain itu, biasa juga menggunakan identitas tetangganya.
Atas perbuatan pelaku dengan sengaja mengubah data dengan elemen kependudukan berdasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 KUHP 94 UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah UU RI Nomor 24 tahun 2013, ketiganya terancam hukuman pidana 7 tahun kurungan. (ish/rus)
Suami Istri Sekongkol Buat KTP, KK, NPWP Palsu
×

