MAKASSAR, BKM — Praktik pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus skimming tengah marak terjadi. Sebagian pelakunya adalah warga negara asing (WNA).
Untuk di Makassar, terdapat dua WNA yang menjadi terpidana kasus pembobolan ATM dengan praktik skimming. Masing-masing Hayrullah Ceylan dan Ismail Yoru asal Turki.
Setelah menjalani masa pidana selama sembilan bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar, keduanya pun dideportasi ke negara asalnya. Mereka dijatuhi hukuman atas perbuatannya yang menguras uang nasabah bank sebesar Rp140 juta.
”Ada 10 orang korban pembobolan ATM oleh kedua WNA yang kita deportasi ini,” kata Kaharuddin selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulawesi Selatan dalam keterangan persnya, Kamis (22/3).
Disebutkan, kedua WNA asal Turki tersebut masuk ke Indonesia tahun 2017 lalu. Ismail Yoru berada di Indonesia sejak 9 Maret 2017. Ia menggunakan Bebas Visa Izin Singkat (BVIS) yang hanya berlaku selama 30 hari.
Kemudian disusul oleh rekannya Hayrullah Ceylan, yang masuk ke Indonesia 23 April 2017. Mereka melakukan aksi pembobolan ATM milik nasabah bank di bulan Mei 2017.
”Mereka menggunakan alat berupa skimmer yang dipasang di tempat masuknya kartu ATM. Alat itu digunakan untuk mengambil dan meretas data nasabah. Mereka membelinya dari Thailand secara online. Sedangkan untuk mendapatkan nomor pin nasabah, mereka memasang kamera pada tombol pin ATM,” beber Kaharuddin.
Kenapa mereka melakukan aksi pembobolan ATM di Indonesia? Menurut pengakuan keduanya, seperti disampaikan Kaharuddin, karena sistem keamanan ATM di negara ini termasuk longgar dibandingkan negara lain.
“Kalau di negara mereka (Turki), setiap ATM dijaga ketat oleh seorang security. Kalau kita di Indonesia tidak seperti itu,” jelas Kaharuddin.
Dalam melakukan aksinya, WNA ini hanya berdua. Bukan sindikat atau memiliki jaringan yang terorganisir. Kasus ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Akibat perbuatannya, mereka menjalani hukuman penjara selama 9 bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (4) KUHP tentang Pencurian.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar Andi Pallawa Rukka, mengatakan dua orang asal Turki ini dideportasi dalam waktu yang berbeda. ”Satu orang dideportasi besok (hari ini). Sedangkan satunya lagi pada hari Senin mendatang,” ujarnya.
Jumat (23/3) ini, Hayrullah Ceylan diterbangkan dengan menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur. Selanjutnya ke Istambul, Turki. Sedangkan Ismail Yoru diberangkatan pada hari Senin.
”Setelah dideportasi, keduanya kita beri sanksi pencekalan untuk tidak masuk ke Indonesia selama enam bulan, dan akan ditambah enam bulan lagi,” tandasnya. (mat/rus)
Bobol ATM karena Sistem Keamanan Longgar
×

