MAKASSAR, BKM — Tak bisa dipungkiri bahwa selama ini penegakan hukum masih kental dengan intervensi atau campur dari tangan pemerintah. Padahal, sebagai negara hukum, Indonesia seyogyanya menjunjung tinggi supremasi hukum.
”Artinya bahwa hukum harus dijunjung setinggi-tingginay tanpa harus diintervensi oleh siapapun. Termasuk pemerintah,” kata Zamzam, seorang pengacara di Makassar, Minggu (25/3).
Ia lalu mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra, bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden bisa memiliki kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari programnya. Namun kebijakan itu bersifat umum. Bukan kasus demi kasus, atau menyangkut orang-orang tertentu.
”Inti dari pernyataan tersebut ialah bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Dan saya sependapat, bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Sebab, lanjut Zamzam, apabila pemerintah mengintervensi penegakan hukum, maka bukannya menegakkan hukum, tapi justru melemahkan penegakan hukum. Sehingga tagline yang dikenal selama ini, yakni menegakkan supremasi hukum, tak ada lagi gunanya.
”Dalam suatu kasus yang melibatkan orang perorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum. Pemerintah tidak boleh mengintervensinya. Aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa di dalam menjalankan tupoksinya, menegakkan hukum yang bersumber dari undang-undang, bukan yang bersumber dari presiden. Kendati secara struktural kapolri dan jaksa agung bertanggung jawab kepada presiden,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Zamzam, perlu dipertegas lagi bahwa pemerintah tidak boleh mengiintervensi penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk menghilangkan upaya intervensi atau campur tangan pemerintah dalam hal proses penegakan hukum.
Pemerintah tidak hanya mencakup yang ada di pusat (presiden dan jajarannya), tapi juga pemerintah daerah seperti gubernur, wali kota, bupati dan jajarannya.
“Serahkan sepenuhnya masalah penegakan hukum kepada aparat penegak hukum,” kuncinya. (mat/rus)
Intervensi Pemerintah Lemahkan Penegakan Hukum
×

