pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Erwin Haiyya ke Polda

MAKASSAR, BKM — Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah mengembalikan berkas penyidikan kasus yang membelit Erwin Syafruddin Haiyya, mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar.
Berkas dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan makan minum di lingkup BPKA itu dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Kemarin (Senin) berkas perkaranya telah kita kembalikan ke penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Selasa (17/4).
Alasan dikembalikan, menurut Salahuddin, karena masih ada beberapa syarat dalam berkas yang belum terpenuhi dan dilengkapi oleh penyidik. Baik itu syarat formil maupun syarat materilnya. Karena itu, tim jaksa peneliti meminta agar penyidik melengkapi berkas kasus tersebut. Bersamaan dengan itu, tim jaksa peneliti telah memberikan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik melalui petunjuk P19.
“Ada beberapa petunjuk yang diberikan ke penyidik untuk dilengkapi,” tandasnya.
Hanya saja, Salahuddin enggan membeberkan berapa jumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi. Yang pasti, jika penyidik telah melengkapi dan memenuhi petunjuk tersebut, tentu saja berkas perkara tersebut dinyatakan P21.
“Tapi kalau belum lengkap, yah secara otomatis berkasnya kita kembalikan lagi dan diminta untuk dilengkapi,” tandasnya. (mat/rus)



×


Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Erwin Haiyya ke Polda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar