pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator Keluhkan Potongan Dana Reses

MAKASSAR, BKM– Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bisa dipastikan gaji dewan juga akan naik sekitar Rp57 juta setiap bulannya.
Namun belakangan diketahui banyak anggota DPRD kota Makassar yang mengeluh soal gaji dan tunjangan reses yang dipotong. Akibat persoalan itu ada sejumlah anggota dewan yang memilih tidak mengambil dana reses tersebut dan mengeluh di sekertariat dewan.
“Saya heran juga kenapa bisa dipotong padahal kita sudah sahkan itu aturan PP 18. Sama saja gaji ta dengan yang kemarin sebelum disahkannya PP 18 itu,” beber Anggota DPRD Makassar, Zaenal M Beta, di ruang komisi DPRD Makassar.
Lanjut legislator Fraksi PAN ini, bulan ini ia hanya menerima gaji dan dana reses pertama di tahun 2018 sebesar Rp37 juta, padahal seharusnya ia menerima gaji sebesar Rp57 juta. Jika dipotong pajak maka bersihnya dewan bakal menerima sebesar Rp50 juta.
“Kita sudah tanyakan ke sekwan kenapa cuman begitu. Sama saja gaji kita dengan anggota DPRD yang di daerah. Menurut sekwan ada dana anggaran yang digeser sehingga gaji dewan juga dipotong,” katanya.
Ketua Komisi B Bidang Keuangan DPRD Makassar, H Yunus juga menyayangkan jika pemotongan dana reses itu tidak disampaikan sebelumnya, sehingga banyak anggota di dapilnya yang mengeluhkan hal tersebut. “Tidak ada penyampainnya, jadi dana reses itu biasanya menggunakan dana pribadi dewan dulu nanti di gantikan sekwan saat ada SPJ nya. Tapi kan ada dewan yang keluarkan resesnya lebih dari Rp30 juta karena seperti itu dana reses,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Sekertaris Dewan DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengaku kalau dirinya juga baru mengetahui jika ada pemotongan tunjangan reses dewan di pemerintah kota sesuai DPA per dapil. Laporan ini tidak dapat diubah sebab telah ditetapkan di nota keuangan.
“Ada anggaran yang memang diseger, termaksud gaji dewan. Itulah kenapa gaji dewan hanya Rp37 juta termaksud dana reses di dalamnya. Saya tidak tahu rinciannya, karena yang atur dan geser itu dari pemerintah kota saya hanya akumulasinya saja,” jelasnya.
Lanjut Adwi, bahwa jika dewan ingin mengatur ulang, itu hanya dapat dilakukan di anggaran berikutnya atau dengan kata lain dibahas kembali di pembahasan APBD Perubahan 2018. “Iye di APBD Perubahan 2018 lagi jika dewan ingin bahas lagi rincian dana reses, begitupu pencairannya secara bertahap untuk masing-masing legislator,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq menyatakan, dewan terlalu berlebihan dengan gaji ia dapatkan, sehingga tunjangan resespun dipersoalkan oleh dewan, sedangkan tanggung jawabnya selama ini yang dikeluhkan masyarakat tidak diperdulikan.
“Persoalan reses ini adalah bagaimana dewan memperjuangkan kebutuhan masyarakatnya, yang mau tidak mau dewan penampung apa saja kebutuhan dan keluhan masyarakat. Masyarakat itu sebagai penerima dampak dari pembangunan maupun pemanafaatan anggaran lewat program,” katanya. (ita)



×


Legislator Keluhkan Potongan Dana Reses

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar