SINJAI, BKM — Unit Resmob Polres Sinjai menggulung kejahatan Pencurian Sepeda Motor (Curnamor) yang selama ini sangat merseahkan warga. Enam tersangka berhasil diamankan dan digiring kesel Mapolres.
Mereka yang diamankan yakni Risal (27), Arsyad (50), Ishar (23) dan tiga lainnya sebagai penadah yakni Andi Hamka (37), Dirga (20) dan Nasir (24) warga Rilau Ale Bulukumba.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan, Sabtu (21/4) malam.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sardan mengakui setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti keterlibatan para pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan.Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang akan dijual murah. Sepeda motor yang dijual pelaku merupakan sepeda motor yang hilang dan dilaporkan ke Mapolsek Tellulimpoe bulan Agustus 2017 lalu.
”Data kami kuat dugaan sepeda motor tersebut hasil kejahatan. Makanya sepeda motor langsung disita dan pelaku ditangkap,” ujar Kasat Minggu (22/4)
Tersangka Risal kepada polisi mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha RX King di Erabaru bersama Arsyad. Kemudian mencurian bersama Ishar di Lappae dan di Kelurahan Mananti sekitar bulan Desember 2017.
“Salah satu pelaku (Ishar) pada tahun 2016 pernah ditangkap Polres Gowa dengan kasus yang sama,” tandas Sardan.
Setiap sepeda motor yang dicuri dijual ke penadah seharga Rp 2 Juta untukYamaha Mio J, dibanderol Rp. 3,5 juta. (din/D)

