MAKASSAR, BKM — Kasus penyanderaan minyak sawit yang dilaporkan salah satu pengusaha minyak sawit, Dian Ekawati Rivai di Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea, Makassar terus bergulir. Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul mengakui jika kasus penyadraan minyak sawit ini sementara berjalan, dan sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih sementara berjalan, kita sementara periksa saksi saksi,” kata Kapolsek via Watshap, Rabu (25/4).
Diketahui bahwa, sekelompok orang Abi Cs dilaporkan telah melakukan penyanderaan minyak sawit yang dikelolah oleh Dian Ekawati Rivai.
Penyanderaan minyak dilakukan sejak dua minggu lalu. Dan sampai saat ini, mereka masih dilaporkan menahan minyak sawit tersebut. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, padahal persoalan ini sudah beberapa hari lalu dilaporkan ke Polsek Tamalanrea.
Informasi yang dihimpun BKM, enam saksi yang telah diperiksa oleh polisi masing-masing, Feri, Abi, Marhum Palinoang (Sopir), Abdul Salamdan Muh Nur Rasuli. Sedangkan Ruben selaku pemilik CV Bintang Terang
masih belum memenuhi panggilan polisi. Informasi yang dihimpun, korban Dian memasok minyak yang diambil dari Ruben. (drw)

