PANGKEP, BKM — Ribuan pegawai honorer dan tenaga sukarela atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini mengabdi dilingkup Pemkab Pangkep, ternyata belum didaftarkan pihak Pemkab sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal dengan diterimanya para non ASN sebagai pekerja di berbagai institusi lingkup Pemkab, berarti secara otomatis hak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban dari pemerintah setempat untuk mendaftarkan non ASN ini.
Belum terdaftarnya sekitar ribuan non ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diakui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Aminah Arsyad. Ketika dihubungi Berita Kota Makassar di ruang kerjanya, akhir pekan lalu, mengatakan, belum didaftarkannya para non ASN ini merupakan sebuah pelanggaran bagi Pemkab.
Apalagi, Pemkab Pangkep sendiri sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan. Tapi keikutsertaan para non ASN, sampai saat ini belum juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Aminah juga mengapresiasi kepada pekerja non ASN dan petugas kebersihan yang berjumlah sekitar 200-an orang pada lingkup Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai peserta mandiri. Artinya, bukan Pemkab yang daftarkan. (udi/mir/c)
Ribuan Honorer Pemkab Pangkep Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
×

