MAKASSAR, BKM — Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) menyerbu Indonesia saat ini menjadi salah satu isu hangat dalam peringatan Hari Buruh (May Day) di Makassar, Selasa (1/5). Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai TKA harus dicabut, karena sangat merugikan di tengah masih banyaknya pengangguran di negeri ini.
Salah satu poin tuntutan ini diusung massa buruh dari berbagai organisasi. Diantaranya FMK Makassar, Srikandi, GSBN, FPBN, FBTPI KBPI, Pembebasan, Forwa Makassar, Persatuan Mogok Kerja PT Freeport, SP AM, Sedar, Komunal, PMII Rayon UMI, FMD SGMK, HMJ PPKN FIS UNM, Fosis, PPI, LBH Makassar, PPMI, Komunitas Sehati Makassar, SMI, HPMM, SPMN, FSPBI dan KSN.
Mereka yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) awalnya berkumpul di sekretariatnya Jalan Haji Sulaimana, Tamalanrea. Selanjutnya berkonvoi menggunakan sepeda motor dan truk menuju Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Setelah menggelar orasi secara bergantian, massa kemudian kembali melanjutkan konvoi menuju flyover Jalan Urip Sumoharjo, simpang lima bandara dan masuk ke jalan tol untuk bergabung dengan massa lainnya.
Dalam orasinya, massa mengusung berbagai isu ketenagakerjaan. Mereka meminta semua produk Undang-undang Ketenagakerjaan, seperti UU 13 Tahun 2009, UU No 2 tentang Perselisihan Hubungan Industri, dan UU 21 tentang Serikat Pekerja dicabut, karena dinilai tidak pro terhadap kepentingan buruh.
“Isu ini hampir setiap tahun kami gulirkan. Menurut kami, persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak pernah tuntas karena regulasi yang tidak berpihak pada kami. Makanya, kami sebut Indonesia dalam darurat ketenagakerjaan,” kata Ketua KSN Mukhtar Guntur.
Mukhtar menilai, dampak ketidakberpihakan regulasi atas pekerja telah melahirkan liberalisasi tenaga kerja. Termasuk serbuan TKA ke Indonesia.
“Isu TKA ini hanya sebagian kecil dari dampak liberalisasi industri yang tidak berpihak pada kepentingan pekerja. Kami ingin agar semua regulasi ketenagakerjaan ini diganti dengan aturan yang berpihak pada buruh,” katanya.
Tuntutan lainnya, bubarkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Meminta mewujudkan perlindungan sosial untuk rakyat tanpa syarat Hentikan politik upah murah (UMP/UMK), dan wujudkan upah layak yang manusiawi.
Hentikan sistem kerja kontrak (outsurching), wujudkan kepastian kerja. Stop pemberangusan serikat buruh PT Daihatsu Kharisma Sentosa. Segera rancang perda tentang tindak pidana bagi perusahaan yang tidak menjalankan struktur skala upah/upah sundulan
Berikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia. Tolak sistem pemagangan. Tetapkan tanggal 27 April sebagai Hari Pelaut Indonesia. Berikan hak cuti haid, hamil, ruang lataksi bagi pekerja perempuan. Tolak upah murah dan berikan upah layak nasional.
Ketua Serikat Buruh Sulawesi Selatan Andi Malantik, menyatakan bahwa kehadiran TKA telah membuat resah pekerja lokal. Padahal masih banyak orang Indonesia yang memiliki keahlian masih membutuhkan pekerjaan.
“Sudah banyak tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia dan itu melebihi dari kapasitas yang ada. Kekurangan pemerintah kita yang lebih mengutamakan pekerja asing dibanding pekerja di negara sendiri. Sementara di negara kita masih banyak pengangguran. Di Sulawesi saja 500 lebih orang TKA tersebar di beberapa daerah,” terangnya.
Apa yang disuarakan buruh ini diamini anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid. Ia menilai pemerintah tidak peduli dengan kesejahteraan para buruh.
”Banyak sekali hak-hak yang harus didapatkan para buruh tidak pernah disuarakan pemerintah. Saat ini banyak perusahaan yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Gaji dan kewajiban yang harus didapatkan buruh tidak diberikan,” ujar Hamzah Hamid di gedung DPRD, kemarin.
Legislator Fraksi PAN ini menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai TKA, UU PT nomor 12 tahun 2012 serta UU Sisdiknas tahun 2003 serta aturan lain yang belum dicabut, membuat para buruh semakin menderita.
“Jika memang pemerintah peduli dengan nasib buruh, maka tidak akan ada aksi buruh yang sampai bertindak anarkis. Kalau kita mau menyebutkan nasib buruh kita selama ini, maka tidak ada satupun yang bilang mereka merdeka dan sejahtera. Justru semakin hari pengupahan dan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya tidak pernah terjamin,” tandasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar inipun meminta pemkot untuk mendata perusahaan yang belum mensejahterakan para pegawainya, baik dari segi penundaan gaji maupun pemberian gaji yang belum layak. Termasuk belum adanya jaminan kesehatan untuk para buruh.
“Pengawasan kita ini yang lemah. Karena banyak perusahaan yang semena-mena terhadap pegawainya. Inilah yang menjadi tugas penting bagi Dinasker,” tegasnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Abd Wahab, menyebut pemkot saat ini telah lengah terhadap pengawasan perusahaan yang pekerjanya belum menerima upah layak.
“Buktinya, sampai saat ini banyak yang mengeluh soal masih ada upah buruh di bawah dari ketentuan pemerintah dan aturan gubernur. Ini menandakan pemkot lengah, karena masih ada perusahaan yang masih menggaji pegawainya tidak sesuai aturan yang berlaku. Itu seharusnya menerima sanksi tegas,” tandasnya.
Orasi Plt Wali Kota
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ambil bagian dalam May Day, kemarin. Bertempat di depan Monumen Mandala, pria yang akrab disapa Deng Ical ini turut berorasi dari atas mobil tronton yang dijadikan sebagai panggung.
Dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), dihadapan massa yang tergabung di dalam serikat buruh di Sulawesi Selatan dan Makassar, Deng Ical mengatakan bahwa apa yang dilakukan buruh ini sebagai hal yang wajar. Menjadi bentuk dan upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang sampai sekarang belum terpenuhi.
Penting bagi semua pihak memperhitungkan apa yang disuarakan buruh. Karena masih banyak orang-orang yang memandang remeh dan tidak memperhitungkan tuntutan dan harapan bagi buruh.
“Terkadang sebagian orang menganggap remeh, bahkan tidak memperhitungkan aspirasi yang disuarakan terkait dengan kebutuhan dan hak-hak semua buruh dan pekerja. Padahal apa yang disampaikan buruh sangatlah penting,” ujar Deng Ical.
Dalam aksi yang dilakukan buruh dan pekerja tergabung dalam serikat buruh seperti Gabungan Serikat Mandiri Indonesia (GSMBI), Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan beberapa serikat lainnya, Ical berjanji Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar tidak akan berhenti. Ia akan terus menerus mencari jalan keluar dan solusi atas masalah yang masih dirasakan buruh, khususnya di Makassar.
Sebab, suatu daerah seperti di Sulawesi Selatan, bahkan Indonesia bisa maju dan berkembang seperti sekarang, tidak terlepas dari peran semua buruh sebagai salah satu aspek yang begitu berpengaruh dalam keberhasilan pembangunan.
“Suatu daerah dan negara dapat berkembang karena adanya kontribusi dari buruh dan pekerja. Sehingga aksi ini menjadi bentuk perjuangan hak-hak mereka yang belum terpenuhi,” sambungnya.
Tak lupa, Deng Ical yang didampingi Kepala Disnaker Kota Makassar A Irwan Bangsawan, meminta massa agar memperingati May Day dengan tertib dan damai. (jun-ita-arf/rus)

