pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Kembalikan Berkas Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

MAKASSAR, BKM — Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsis) Polda Sulsel, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bimbingan teknis (bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Enrekang H Banteng Kadang, anggota DPRD Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sangkala Tahir. Tiga lainnya adalah penyelenggara atau EO (Even Organizer), yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel.
“Masih ada yang belum lengkap, makanya jaksa mengembalikan berkasnya ke penyidik,” ujar Salahuddin, Jumat (4/5).
Selain berkas yang dikembalikan, jaksa peneliti juga telah memberikan sejumlah pentujuk (P-19), sebagai syarat atau kewajiban bagi penyidik untuk dilengkapi, sebelum berkas tersebut diserahkan kembali ke jaksa peneliti.
Adapun yang harus dilengkapi oleh penyidik, yakni petunjuk berupa syarat formil maupun syarat materilnya. “Kalau petunjuk itu sudah dipenuhi dan dilengakapi oleh penyidik, maka kewajiban jaksa adalah mem-P21-kan perkara tersebut. Selanjutnya diserahkan ke JPU dengan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.
Kegiatan bimtek bersoal, karena tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Seperti tidak adanay MoU, tidak ada rekomendasi Badiklat Kemendagri, penyelanggara tidak penuhi syarat, dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Ada 49 kegiatan bimtek yang dilaporkan dilaksanakan di tujuh kota. Yakni Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok. Uang negara yang dihabiskan mencapai Rp3,6 miliar.
Untuk kerugian negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak Rp855 juta. Sementara 37 kegiatan lainnya masih dalam proses perhitungan. (mat/rus)



×


Kejati Kembalikan Berkas Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar