pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penanganan Tipikor Harusnya Lebih pada Pencegahan

MAKASSAR, BKM — Tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang harus mendapat perhatian serius dari para penegak hukum di Indonesia. Hal itu mengingat dampaknya yang merugikan negara dan juga menata buruk kehidupan bermasyarakat.
Seorang pengacara di Makassar, Kusmianto,SH,MH, menuturkan penanganan kejahatan korupsi bukan hanya dibutuhkan upaya penindakan kejahatannya. Namun diperlukan pula usaha pembaharuan paradigma dan konsep yang tepat terhadap pencegahan dan pengawasannya.
“Dalam penanganan kasus korupsi, harusnya lebih kepada pencegahan serta pengawasannya,” ujar Kusmianto, Minggu (6/5).
Menurut dia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi norma khusus dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Dugaan perilaku koruptif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang marak disangkakan dan didakwakan oleh penegak hukum adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 UU Tipikor. Terkhusus Pasal 12 huruf a UU Tipikor soal gratifikasi yang nilainya di bawah Rp5 juta, harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, mengingat biaya operasional penanganan perkara yang harus dikeluarkan oleh negara,” jelasnya.
Menurut Kusmianto, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan tipikor membutuhkan biaya yang sangat besar dibanding besaran nilai gratifikasi.
Ia kemudian menyebut misal, perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan ASN di Sulawesi Selatan dengan nilai pemberian Rp263.000. Kasus yang bergulir hingga ke mejahijau Pengadilan Negeri Makassar tersebut harusnya menjadi catatan penting bagi para penegak hukum untuk memikirkan alternatif dan win-win solution terhadap penanganan perkara serupa, sehingga negara tidak mengalami kerugian yang amat besar tanpa mengabaikan azas keadilan hukum.
”Negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH) membutuhkan proyeksi pembaharuan pemidanaan alternatif dan pembaharuan paradigma. Tidak hanya menempatkan pemidanaan yang bersandar pada penahanan dan pemenjaraan pelaku pidana. Namun lebih kepada pencegahan tindak pidana, reintegrasi dan rehabilitasi,” tandasnya. (mat/rus)



×


Penanganan Tipikor Harusnya Lebih pada Pencegahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar