MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memperpanjang masa penahanan Mks (40), tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah PT Abu Tours.
Langkah tersebut diambil, menyusul masa penahanan selama 10 hari eks manajer keuangan Abu Tours itu akan habis. Mks meringkuk di balik jeruji besi polda sejak 20 April 2018 lalu.
Ia ditahan karena diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Akibatnya, 96.610 calon jamaah harus menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,4 triliun, berdasarkan data pengelolaan keuangan (cash management) PT Abu Tours.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, membenarkan bila penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka. “Iya, masa penahanannya sudah diperpanjang,” ujarnya, Selasa (8/5).
Dicky menuturkan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, sebelum masa penahanan 20 hari yang bersangkutan habis.
Tersangka Mks menjabat sebagai manajer keuangan PT Abu Tours sejak tahun 2016. Dialah yang mengendalikan lalulintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem transaksi online.
Berdasarkan alat bukti, tersangka telah mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari jamaah untuk kepentingan pribadinya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 364 subsider 372 junto pasal 55, pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mat/rus)
Penahanan Eks Manajer Keuangan Abu Tours Diperpanjang
×

