MAKASSAR, BKM — Seorang maling gawai bernama Ramadhan (23) diringkus anggota Resmob Polsek Rappocini. Warga Jalan Hertasning itu diamankan bersama seorang penadah barang curian, Hasan alias Rani (18), beralamat di Jalan Emmy Saelan.
Keduanya terciduk polisi ketika tengah berada di Lapangan Sepakbola Hertasning Jalan Tamalate I, Jumat dinihari (11/5) pukul 00.30 Wita.
Tersangka Ramadhan sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Rappoccini. Di depan petugas ia mengakui perbuatannya mencuri gawai di dalam rumah korban. Beberapa kali dilakukannya dalam wilayah hukum Polsek Rappoccini.
Terakhir, Ramadhan menggasak satu unit gawai merek Oppo A37 warna silver gold. Kemudian dijual ke seorang penadah bernama Hasan alias Rani seharga Rp600 ribu.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengemukakan, dari hasil interogasi, tersangka Ramadhan mengakui beberapa waktu lalu telah mengambil satu unit gawai dan menjualnya melalui daring (online).
”Keduanya kini diamankan di Mapolsek Rappocini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Idris, kemarin. (jul/rus)
DPO Maling Gawai dan Penadah Diringkus
×

