pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Rampungkan Dakwaan Perkara OTT Disperindag

MAKASSAR, BKM — Nur Asikin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, tak lama lagi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Keduanya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel bersama seorang rekanan proyek, Malik Arif ini segera diadili. Berkas perkaranya kini tengah dilengkapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Masih ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan sebelum berkas dakwaannya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi Adam, mengatakan saat ini pihak JPU tengah menyelasaikan proses administrasi. Tujuannya agar nantinya dalam persidangan perkara tersebut bisa berjalan lancar.
“Belum selesai administrasinya. Antara lain dakwaan masih dalam perbaikan, supaya maksimal dalam persidangan ke depan,” ujar Andi Helmi, Rabu (16/5).
Dalam perkara ini, telah ditunjuk delapan orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan. Mereka merupakan gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
Hanya saja, Helmi belum bisa memastikan kapan dakwaan kasus ini dirampungkan. Sebab, semua merupakan kewenangan dari JPU. (mat/rus)



×


JPU Rampungkan Dakwaan Perkara OTT Disperindag

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar