MAKALE, BKM–Kajari Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua, Jumat (18/5) meneken nota kesepahaman atau MoU dengan Kepala BPJS Kesehatan Palopo Hendrayanto di ruang pola Wicaksana Kejari Tana Toraja. Usai MoU dilanjutkan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK). Begitu banyak fenomena peserta BPJS tenaga Ketenagakerjaan menyangkut tagihan tunggakan iuran.
”Kejari sebagai kuasa hukum Tata Usaha Negara, setelah ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Palopo sudah bisa mengedukasi kesepakatan kedua belah pihak, kata Jefri P.Makapedua kepada “BKM” usai teken MOU.
Salah satu fenomenal menonjol di BPJS Ketenagakerjaan yakni tunggakan iuran baik peserta BPJS perorangan, maupun lembaga swasta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hendryanto, pada prinsipnya banyak program dirancang BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan para pekerja. Hanya saja masih banyak yang belum paham pentingnya jaminan ketenagakerjaan dalam dunia usaha seperti program pensiun. (agus)

