pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ngaku Kelelahan Bekerja Akhirnya Nyabu, ASN Gowa Ini Ditangkap

GOWA, BKM — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gowa yang selama ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup kini harus menerima nasibnya mendekam di balik jeruji besi mako Polres Gowa.

ASN bernama JLN (35) ini ditangkap pada Senin (28/5/2018) di Jl Kacong Dg Lalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

JLN ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,028 gram paket sedang yang dibelinya seharga Rp 150 ribu per sachet. Kini barang haram itu diamankan bersama senuah HP merk Mito warna hitam milik tersangka.

“Tersangka JLN dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Menurut pelaku dia gunakan sabu untuk menghilangkan rasa lelah saat bekerja,” kata kapolres.

Barang bukti yang membawa JLN ke ranah hukum itu ditemukan petugas Satuan Narkoba Polres Gowa terbungkus dalam plastik bening yang dipegang tersangka. (sar)



×


Ngaku Kelelahan Bekerja Akhirnya Nyabu, ASN Gowa Ini Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar