pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PJI dan MAPPI UI Suarakan Keselamatan Jaksa

MAKASSAR, BKM — Pasca penculikan anak berinisial REM, yang merupakan anak dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) baru-baru ini terjadi, menunjukkan masih minimnya jaminan keselamatan terhadap profesi jaksa dan perlindungan terhadap keluarganya.

Padahal jaminan atas keselamatan diri Jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, diatur secara tegas dalam Pedoman PBB.

Dimana pedoman PBB tersebut mengatur kewajiban negara dalam menciptakan rasa aman, bagi Jaksa serta bentuk jaminan lain seperti kondisi penggajian dan sistem promosi yang layak serta impunitas ancaman pemidanaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kemandirian tugas Jaksa terhadap berbagai bentuk intervensi maupun intimidasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.

Hal tersebut disampaikan dalam Press Discussion “Perlindungan Hukum terhadap Profesi Jaksa” pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 bertempat di Bakoel Koffie di bilangan Cikini Jakarta Pusat.

Dengan dihadiri Fachrizal Afandi, Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya-Malang, Dr Reda Manthovani selaku Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Dr Barita Simanjuntak selaku Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dio Ashar Wicaksana selaku Ketua Harian MAPPI Universitas Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Jan S Maringka mengatakan bahwa melalui Persatuan Jaksa Indonesia sebagai organisasi profesi, akan diperjuangkan ratifikasi UN Guideline on the Role of Prosecutors sebagai regulasi perlindungan Jaksa Indonesia.

Seraya menanti regulasi tersebut, “Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan keterampilan dasar untuk bela diri sebagai kurikulum tambahan,” ujar Jan S Maringka, Minggu (3/6/2018).

Keterampilan bela diri tersebut akan diberikan pada saat diklat Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan segera mengajukan anggaran tambahan.

Untuk pengadaan penambahan sarana monitoring centre (AMC) dan senjata api organik sebagai sarana pengamanan dan bela diri dalam pelaksanaan tugas tugas tertentu.

Jan S Maringka menambahkan, dalam perkara tertentu misalnya kasus teroris dan pembunuhan. “Maka perlindungan kepada Jaksa juga sejalan dengan dinamika diskusi kita,” pungkasnya.

Seperti melarang peliputan langsung dari ruang pengadilan, juga bisa meminimalisir potensi ancaman kepada perangkat peradilan, termasuk jaksa.(mat)



×


PJI dan MAPPI UI Suarakan Keselamatan Jaksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar