PANGKEP, BKM — Ujaran Ocank Ruslan semoga ada polisi dibegal di salah satu grup facebook (FB), akhirnya membawa Ruslan (41), warga asal Perumnas Tumalia Kabupaten Maros harus berhadapan dengan polisi. Ia setelah dinilai melakukan penghinaan terhadap institusi kepolisian.
Ruslan sudah menjadi terperiksa di Reskrim Polres Pangkep, setelah ujarannya di medsos ‘Semoga ada polisi dibegal, jangan dibantu biarkan dia mati dibegal’. Begitu celoteh karyawan swasta yang dituliskan dalam postingan facebook pribadinya.
Terperiksa ini mengakuI dirinya yang menulis komentar menyudutkan polisi di Masjid Al Markas Maros saat mendengarkan ceramah tarawih pada Rabu malam (30/5).
Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko yang dihubungi meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Deny Eko Prasetyo. Kasat Reskrim ini saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6) hanya memberikan keterangan singkat, jika yang bersangkutan masih dalam proses terlapor dan sedang dalam pemeriksaan.
”Penulis ujaran kebencian tersebut masih berstatus terperiksa,” ujar Deny.
Ruslan dengan ujaran kebenciannya membuat dirinya terancam UU IT Nomor 11 ayat 1 tahun 2008. (udi/mir/c)
Gegara Status di FB Pria ini Dipolisikan
×

