SIDRAP, BKM — Ancaman tegas menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menambah liburan pascacuti bersama lebaran 1439 Hijriah.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi menegaskan telah terbitnya surat edaran berdasarkan surat keputusan presiden nomor 13 tahun 2018.
Dimana masa libur lebaran tahun ini sangat lama sehingga tidak ada alasan lagi ASN untuk menambah masa liburannya.
“Berdasarkan surat edaran tersebut ditetapkan cuti bersama hari raya idul fitri 1439 hijrah/2018 masehi dimulai dari tanggal 11, 12, 13, 14, 19 dan 20 Juni 2018,” ujar Sudirman, Senin, (11/06).
Dengan telah diterbitkan keputusan presiden nomor 13 tahun 2018 tetang cuti bersama PNS 2018, makan seluruh PNS/ASN, tak terkecuali di Lingkungan Pemkab Sidrap, wajib mentaatinya.
“Pasti kita sanksi tegas mereka yang kedapatan absensi ASN tidak hadir masuk kerja. Sanksinya berupa penundaan pangkat/eselon dan gaji berkala juga ikut ditunda. Tergantung alasan mereka nanti,”lontarnya.
Untuk itu Pemkab Sidrap, sebut Sudirman, senantiasa akan memonitoring kehadiran PNS di lingkungan kerja masing-masing usai lebaran.
Hal itu dimaksudkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Dia mengingatkan agar setiap pimpinan instansi pemerintah memperhatikan hal-hal sebagai berikut berdasarkan pasal 333 ayat 2, PP nomor 11 tahun 2017. Tidak memberikan cuti tahunan kepada ASN pada masing-masing OPD, melebihi dari jumlah ASN yang ada.
“ASN wajib masuk kerja kembali pada tanggal 21 Juni 2018. Dan khusus yang bermohon cuti tahunan itu baru akan dikabulkan pada Bulan Juli 2018,”tegasnya. (ady/C)

