GOWA, BKM — Dua pemuda masing-masing HH (20) dan FAM (20), kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Gowa. Kedua pemuda asal Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ini diborgol setelah ketahuan memperjualbelikan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa dua sachet bening berisikan sabu, satu buah pirex kaca, satu buah korek gas, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna merah, satu buah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 76.000, satu lembar KTP, satu lembar kartu ATM BRI, satu lembar STNK motor DD 6183 NM merk Honda, satu buah jam tangan dan satu buah HP merk Vivan.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis hasil penangkapan tim Anti Bandit mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat tim Anti Bandit tengah berpatroli di sekitar jalan poros Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Minggu (17/6/2018) lalu.
Didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dan Kasat Narkoba, AKP Maulud dan Ka Tim Anti Bandit, Ipda Emil F, dihadapan media, Shinto mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Saya tidak akan tolerir pelaku kejahatan di Gowa. Polres Gowa akan memberantas para pengguna/pengedar narkotika yang berani melakukan aksinya di wilayah hukum Gowa ini, lihat saja,” tandas Kapolres Shinto. (saribulan)

