pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bur Sebut Proses Hukum Dirinya Tendensius

MAKASSAR, BKM — Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis malam (5/7). Dalam pledoinya, Bur menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam tuntutannya. Sebab telah mengabaikan semua fakta persidangan.
Bur didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kuasa hukum terdakwa Syamsurdi mengatakan, bahwa JPU dalam membuktikan kesalahan terdakwa, ternyata pada umumnya tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan. Bahkan hanya mengulang dakwaan dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang tidak disumpah.
“Untuk itu saya menilai tuntutan JPU tidak menganut azas transparansi, azas keadilan dan azas kepastian hukum,” ujar Syamsuardi, Jumat (6/7).
Dalam pledoi tersebut, kata Syamsuardi, terdakwa berpendapat bahwa tuntutan atas dirinya tidak benar. Karena proses hukum ini tendensius dan dipaksakan, serta bernuansa politik menjelang pilkada.
SK Gubernur Sulsel tentang pencadangan lahan transmigrasi di Kabupaten Takalar, adalah SK fotocopi yang dijadikan barang bukti untuk mentersangkakan terdakwa. Kesimpulan JPU bahwa seluruh tanah di Desa Laikang adalah tanah negara milik Kementerian Transmigarasi, berdasarkan SK foto copi dari gubernur Sulsel tentang pencadangan, bertentangan dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.
“Putusan yang adil dalam perkara ini bukan hanya dinantikan oleh terdakwa. Tapi juga dinantikan oleh puluhan warga pemilik lahan yang dijadikan pencadangan transmigrasi tanpa mereka ketahui sebelumnya,” tandasnya.
”Bila putusan ini melegatimasi SK gubernur sebagai alas hak, yang menyebabkan tanah masyarakat jadi tanah negara tanpa melalui prosedur yang jelas, maka bisa dibayangkan bagaimana nasib mereka di masa yang akan datang,” tambahnya. (mat/rus)



×


Bur Sebut Proses Hukum Dirinya Tendensius

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar