pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jen Tang tak Hadir, Sidang PK Ditunda

MAKASSAR, BKM — Sidang agenda Peninjauan Kembali (PK) terpaksa kembali tertunda, lantaran majelis hakim dan panitera tak berkoordinasi terkait penundaan sidang tersebut.
Selain itu, termohon Soedirjo Aliman alias Jen Tang tak menghadiri sidang tersebut. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/7).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan bahwa tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sempat hadir di pengadilan, namun majelis hakim tak ada. “Waktu tim JPU ke pengadilan, hakimnya belum hadir di persidangan,” ujarnya, Kamis (12/7).
Bahkan tim JPU yang terdiri dari R Narendra Jatna, Nana Riana dan Andi Fajar telah berkoordinasi dan menyampaikan ke pihak panitera pengadilan. Tapi pihak panitera justru mengatakan bila hakimnya sedang ada kegiatan.
“Tapi setelah jaksa mengecek kembali, ternyata sidangnya sudah ditunda. Padahal tim jaksa sebelumnya sudah ada di pengadilan,” jelasnya.
Sidang PK, lanjut Salahuddin, ditunda hingga Rabu (18/7) pekan depan.
Pihak JPU mengajukan PK kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik pada dokumen berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Petta Rani Makassar, atas putusan kasasi MA yang bernomor 1637K/Pds/2015 tanggal 28 Januari 2016.
Saat itu, MA menolak kasasi JPU dan membebaskan Jen Tang. Namun Narendra mengatakan, putusan kasasi tersebut walau berkekuatan hukum tetap, namun isi kasasi yang dikeluarkan hakim MA pada saat itu memiliki pertimbangan bahwa perkara Jen Tang terbukti. Tapi perkara tersebut tidak diikuti dengan pemidanaan.
Atas hal itulah, melihat vide pasal 263 (3) KUHAP, jaksa mengajukan PK. (mat/rus)



×


Jen Tang tak Hadir, Sidang PK Ditunda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar