LUWU ,BKM–Aparat Unit lV Tipikor bersama Unit Resmob dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, SH,SIK dan KBO Reskrim, Ipda Abd. Asis, SH, mengamankan, AHM pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam, SH, SIK, Via Whatsapp membenarkan, jika terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2017.
“Iya, terduga pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sejak bulan Desember 2017 lalu, dan diamankan Jumat (3/08/18) di Perumnas, Jalan Merpati Kelurahan Rampoang Kec. Bara.” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Via Whatsapp, Sabtu (4/08/2018)
AHM (51) terbelit kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan rehabilitasi D.I Tubu Ampak Kanan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulsel TA 2015, di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, diamankan oleh Unit Tipikor Polres Luwu sekira pukul 14.00 wita, di Jln. Merpati 6 Perumnas, Kel.Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (3/08/2018).
Untuk kepentingan dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku digiring ke Mako Polres Luwu guna dimintai keterangannya lebih lanjut. Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso membenarkan adanya penangkapan terduga DPO kasus Korupsi di Kota Palopo. (irwan musa)

