PAREPARE, BKM — Paslon Walikota-Wakil Walikota Parepare terpilih Taufan-Pangeran (TP) dijadwalkan dilantik oada 20 Desember mendatang di Kantor Gubernur Sulsel.
Kepastian ini diperoleh setelah MK menolak gugatan Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS).
MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) paslon FAS yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/8).
“Dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas,” ujar Rahmat Sjamsu Alam.
Ato menguraikan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS lantaran menjadi kewenangan Panwaslu, yang telah diselesaikan sebelum perkara itu diajukan ke MK.
Kedua, lanjut Ato, ambang batas gugatan 2 persen, sementara selisih suara hasil pemilihan paslon TP dan FAS adalah 2,38 persen.
“Ini menandakan paslon kami, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang Pilwali Parepare,” jelasnya. (smr/D)
TP-P Dilantik 20 Desember
×

