MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggenjot penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik pemkot. Senin (21/8), sebanyak tiga pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar menjalani pemeriksaan.
Mereka dicecar pertanyaan seputar fasum-fasos yang ada di Kecamatan Manggala. Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar Ivan Nusu, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini (kemarin) memang ada pemeriksaan yang dilakukan oleh pidsus terhadap sejumlah pihak dari BPN. Terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan lahan fasum di Kecamatan Manggala,” ujar Ivan Nusu, Senin (20/8).
Hanya saja, ia enggan merinci serta membeberkan terlalu jauh terkait teknis penanganan kasus yang kini tengah bergulir di tahap penyelidikan. Meski begitu, pihak kejari masih akan melakukan pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Manggala Andi Fadly, mengatakan dalam kasus ini ada tim yang menanganinya. ”Ada timnya di Badan Aset untuk kasus ini,” ujarnya, Senin (20/8).
Fadly berdalih, pemerintah Kecamatan Manggala menyerahkan seluruh penanganan kasus ini sesuai aturan.
“Kita serahkan semua sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Saya sebagai Plt Camat Manggala belum tahu mana sebenarnya yang berlanjut diusut kejaksaan. Ada mekanismenya secara hukum,” jelas Fadly.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar Taslim Rasyid, tidak memberikan sedikit pun komentar terkait pengusutan fasum-fasos milik pemkot. Ia memilih untuk menghindari wartawan yang menanyainya saat berada di kantor Balai Kota, Senin pagi (20/8). (mat-jun/rus)
Kejari Periksa Tiga Pejabat BPN
×

