MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih harus bekerja ekstra untuk mengamankan dan menertibkan aset. Baik berupa lahan, barang, hingga bangunan.
Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah aset berupa gedung dan lahan yang dulunya merupakan rumah kepala Dinas Tenaga Kerja. Aset ini berlokasi di Andi Mangerangi Nomor 8.
Dikonfirmasi seputar persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang, membenarkan jika rumah dan lahan yang berada di Jalan Andi Mangerangi tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel. Namun dia menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap pengelolaan dan penggunaannya tidak lagi menjadi kewenangan OPD yang dipimpinnya.
Dia menjelaskan, saat Abdul Latif menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulsel, aset itu sudah diambil alih sepenuhnya oleh provinsi.
“Ceritanya, waktu Pak Latif menjabat sekda, itu sudah diambil alih provinsi. Aset itu ditarik. Kalau tidak salah, katanya akan dijadikan sekretariat Karate Do. Jadi kita serahkan,” kata Agus yang dihubungi, Jumat (24/8).
Dia berkelit, bila ada orang yang memanfaatkan aset tersebut saat ini,
itu sudah bukan lagi tanggung jawab Disnaker. “Pak Sekda sudah minta untuk diserahkan. Beliau kan selaku pemegang kuasa barang. Jadi seluruh aset yang ada di OPD, itu di bawah koordinator Pak Sekda. Waktu itu disampaikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov Sulsel. Bukan lagi Disnaker yang punya tanggung jawab,” tuturnya.
Kendati sudah bukan dalam tanggung jawab penuh pemprov, lanjut Agus, namun dinasnya masih dibebankan pembayaran sewanya setiap bulan.
“Kalau ndak salah, kami membayar sewanya sekitar Rp600 ribu sebulan,” imbuhnya.
Karena persoalan itulah, Agustinus berencana akan melakukan koordinasi dengan Biro Aset jika gedung dan lahan di sana sudah bukan tanggung jawab Disnaker.
“Makanya, saya juga mau lapor ke Biro Aset supaya jangan menjadi beban saya lagi biayanya,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Aset Nurlina menjelaskan sejauh ini, aset di Jalan Mangerangi itu memang tercatat sebagai rumah dinas milik Disnaker dan Transmigrasi Sulsel. Jadi sesuai Permendagri No 19 Tahun 2019, pengelolaannya diserahkan kepada OPD terkait. Untuk sewa lahan maupun gedungnya, ada regulasi yang mengaturnya.
BKM mendatangi rumdis tersebut, menjelang petang kemarin. Ternyata, lahan yang cukup luas di sekitarnya dipenuhi kendaraan roda dua. Kondisinya masih tergolong layak pakai. Kuat dugaan motor tersebut merupakan sitaan.
Di bagian depan rumah terpasang bendera merah putih dengan menggunakan tiang bambu. Lampu teras tampak menyala. Namun tidak ada satu orang pun yang bisa ditemui. (rhm/)
Miris, Rumdis Pemprov Jadi Penampungan Motor
×

