pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Polres Gowa Kejar DPO Rampok, Dua Tertangkap, Satu Tewas

GOWA, BKM — Kembali jajaran Reskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan lima orang kriminal. Dari kelima kawanan rampok di berbagai wilayah termasuk Kabupaten Gowa ini, Unit Reskrim melalui Tim Anti Bandit mampu menangkap tiga orang. Dua orang kini berkasnya mulai dilimpahkan ke Kejaksaan dan satu orang lainnya yakni diduga ‘bos’ tewas saat dilakukan pengejaran. Sementara dua orang lagi kini menjadi buronan Polres Gowa (DPO).

Tentang tindak kriminal yang dilakukan kawanan rampok ini, pihak Polres melakukan press conference dihadapan para media di RSU Bhayangkara Makassar dimana satu orang kawanannya disemayamkan sementara sambil menunggu penyerahan ke keluarganya, Senin (3/9/2018) siang.

Menurut Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, para kawanan rampok ini ditangkap dalam Operasi Sikat Lipu 2018 yang digelar Polres Gowa.

Penangkapan kawanan ini kata AKP Mangatas Tambunan berdasarkan data laporan Kepolisian Resort Gowa yakni DPO No 15 Tgl 1 Maret 2018 (curas), LP No 963 Res Gowa tgl 25 Oktober 2017 (curanmor TKP Bontonompo), LP No 149 Res Jeneponto Tgl 8 Mei 2018 (curanmor TKP Jeneponto), LP No 180 Res Gowa Tgl 25 Agustus 2017 (curanmor TKP Bajeng-Gowa).

Juga berdasar LP No 150 Restabes Makassar Tgl 3 Februari 2018 (curanmor TKP Makassar), LP No 48 Tgl 26 Februari 2017 (curat TKP Toko Mita Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo-Gowa), LP No 203 Tgl 10 September 2017 (curat TKP Kampung Surabaya Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan-Gowa), LP No 204 Tgl 11 September 2017 (curat TKP Jl Poros Rappokaleleng Kelurahan Tamalayang Kecamatan Bontonompo-Gowa) dan LP No 248 Tgl 11 November 2017 (curat TKP Kampung Surabaya Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan-Gowa).

Ketiga kawanan ini ditangkap di
Dusun Tangngaya, Desa Sawakung Toa Kecamatan Galesong-Takalar. “Modus kerjanya, pelaku memilih korban secara random sampling,” jelas kasubag humas.

Dibeberkan data para pelaku yakni
Hrs alias Aci (25), warga Desa Sawakung Galesong Takalar dan Shr alias Sigollo (27) warga Desa Manjalling Bajeng Barat Gowa. Kedua pelaku ini berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan disangkakan Pasal 480 KUHP. Sementara pelaku yang tewas karena melawan petugas saat penangkapan adalah Cg alias Tompo (28) seorang petani yang nyambi.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah teridentifikasi yakni Na alias Nai dan Al kini dalam pencarian (DPO).

Dari tangan para pelaku, diamankan sebagai barang bukti yakni dua set kunci letter T, sebilah parang, sebuah penutup wajah, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau dan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam.

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih pink, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru tua, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih abu-abu.

Satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna merah, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam ungu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu (motor ini sudah dilimpahkan ke Polsek Tamalate Makassar).

“Pelaku Cg terpaksa dilumpuhkan karena saat tim Anti Bandit melakukan penggerebekan untuk menangkap di Dusun Tangngaya, pelaku Cg melawan dengan menghunuskan senjata tajam kepada petugas. Pelaku Cg meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara Makassar,” ungkap AKP Mangatas Tambunan.

Disebutkan pula berdasarkan catatan Kepolisian, reputasi CG di dunia curas ini telah banyak diantaranya merupakan residivis 3C lintas kabupaten sejak tahun 2016. Dan pelaku Cg merupakan DPO Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polres Gowa.

” Selama DPO, pelaku bersembunyi di rumah tua di area kuburan di tengah rumpun bambu dekat area persawahan dan pelaku setiap saat menghunuskan parang jika pada malam hari melihat sinar cahaya lampu atau senter yang mendekat kearahnya. Dan selama melakukan aksinya, Pelaku Cg bekerjasama tiga orang rekannya. Kecuali terhadap Cg yang sudah meninggal, pelaku lainnya yang tertangkap dikenakan
Pasal 365 sub 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa. (saribulan)



×


Tim Polres Gowa Kejar DPO Rampok, Dua Tertangkap, Satu Tewas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar