PAREPARE, BKM — Sebanyak 3.000 sertifikat hak milik (SHM) di Kota Parepare segera terbit setelah melalui proses di Kantor Agragria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dengan jalur PTSL (Pandaftaran tanah sistimatik lengkap) di loket di Kantor ATR BPN Kota Parepare.
Dalam tahun 2018 sebanyak 3.000 warga Parepare tidak lama lagi akan memiliki dasar hak kepemilikan atas tanah yang dimiliki selama bertahun tahun lamanya tidak memiliki hak milik atas tanah yang dimiliki.
“Sementara berproses, ada 3.000 sertifikat hak milik dalam tahun ini melalui PTSL, di Kantor ATR BPN dengan sebanyak itu kita proses berkas yang dimiliki warga Temasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2018 dan akte,”ujar Kepala Kantor ATR BPN Parepare, Syukur.
Soal pungutan liar yang konon dilakukan oknum petugas ATR BPN melaksanakan tugas pengecekan lokasi pada pelayanan adanya biaya Rp 150 ribu hingga 250 ribu diakui pihak ATR BPN.
“Itu untuk biaya transpor ke lokasi. Tapi yang tahu Kepala Seksi Surfei. Sekarang transaksi pelayanan melalui bank atau digesek,” tambah Syukur.
Sementara Kepala Seksi Surfei Ahmad yang berusaha ditemui di ruang kerjanya sedang tidak berada ditempat.
“Pak Ahmad lagi ke Makassar,”ujar salah seorang stafnya. (mup/C).
Kepala Kantor Akui Ada Pungli
×

