MAKASSAR, BKM — Sepak terjang Mustari alias Aldi (27) di dunia kriminal terhenti untuk sementara. Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk aparat Polsek Tamalanrea.
Aldi yang merupakan warga Manggarupi, Kabupaten Gowa diciduk ketika hendak menjual motor hasil curiannya. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Ipda Abdul Asis, Kamis (27/9). Selanjutnya, ia dibawa ke mapolsek bersama barang buktinya.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bachtiar yang dikonfirmasi, kemarin membenarkan penangkapan seorang maling motor tersebut. Kata dia, pelaku diamankan saat hendak menjual motor yang dijarahnya itu di wilayah Tamalanrea.
“Awalnya anggota Opsnal menerima informasi bahwa seorang lelaki hendak menjual motor Yamaha Mio seharga Rp1,5 juta. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kompol Syamsul Bachtiar, kemarin.
Dipimpin Panit II Ipda Abdul Asis, tim kemudian bergerak ke lokasi. Setibanya, mereka kemudian melakukan pengintaian terhadap orang yang sudah dikantongi ciri-ciri serta identitasnya.
Ternyata, pria tersebut tengah bernegosiasi untuk menjual motor. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal langsung membuntuti pelaku hingga di Pekuburan Islam Beroangin. Di sana pelaku langsung disergap.
”Dari tangannya diamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi DD 5789 CN. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diperiksa,” jelas Kompol Syamsul Bachri.
Dari pengakuan pelaku, awalnya ia berencana menjual motor tersebut di Lorong Sapiria seharga Rp1,5 juta. Kendaraan itu dicurinya dari pekuburan Ko’bang, Kabupaten Gowa. (ish/rus)
Maling Terciduk Hendak Jual Motor Curian
×

