pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilik Lahan Pertanyakan Luas Lahan dan Pembayaran PPH

MAKASSAR, BKM — Rencana pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena imbas proyek perluasan TPA Bintang Lima Tamangapa, bukan isapan jempol belaka.

Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pertanahan masih ragu, dan belum bisa memastikan apakah ganti rugi lahan tersebut bisa dilakukan.

Apalagi pemilik lahan yang mau dibayarkan, B. Dg Nakku, mempertanyakan luas lahan miliknya yang mau dibebaskan. Selain itu, ia juga protes pembayaran PPH yang dibebankan kepada pemilik lahan.

“Sesuai surat kami di AJB, luas lahan keseluruhan 2250 meter persegi. Tapi yang mau dibayarkan oleh Pemkot hanya 2000 meter. Ironisnya, Pemkot mau mengambil semua surat kami secara keseluruhan. Ya kalau memang mau dibayarkan hanya 2000 meter, tentu sisanya yang 250 itu masih hak kami,” kata H Fahruddin kuasa dari B.Dg Nakku kepada BKM, usai rapat finalisasi pembayaran lahan TPA di ruang kerja Kadis Pertanahan Lantai 7 Balaikota Makassar, Jumat pagi tadi.

“Memang benar, hasil pengukuran ulang oleh BPN hanya 2000 meter. Itu tidak ada masalah. Tapi sisanya 250 meter adalah masih hak kami. Lalu kenapa mau diambil semua suratnya? padahal hanya 2000 meter yang mau dibayarkan,” beber Fahruddin.

Menurut Fahruddin, sebelumnya tim aprasial telah melakukan penilaian atau taksasi di lapangan sesuai AJB dengan luas 2250 meter. Tapi belakangan, hasil pengukuran BPN berkurang dan menjadi 2000 meter.

Selain itu, Fahruddin protes soal pembayaran pajak PPH yang dibebankan oleh pemilik lahan. Padahal pembebasan sebelumnya tidak ada seperti itu.

“Sudah beberapa lahan TPA yang dibebaskan sebelumnya, pemilik tidak dibebankan PPH. Barupi ini sekarang, baru kami yang dikenakan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, H Manai Sophian menjelaskan bahwa, sesuai hasil pengukuran BPN di lapangan, luas lahan B. Dg Nakku hanya terdapat 2000 meter. Meski disuratnya 2250 meter. Tentu kami bayarkan sesuai hasil pengukuran BPN.

“Meski dibayarkan 2000 meter, tapi semua suratnya harus diserahkan ke kami. Sebab kami tidak mau lagi ada apa-apanya dibelakang. Kalau dia tidak mau, kami batalkan pembayaran,” tegas Manai Sophian.

Begitupula soal PPH, Kadis Manai Sophian mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui persis, siapa yang akan membayar PPH. Apakah pemilik lahan atau pemerintah.

Tapi menurut pengalaman sebelumnya, memang pemilik lahan itu tidak dibebankan membayar PPH. “Makanya ini belum jelas. Notaris juga tidak mau memproses, kalau belum jelas siapa yang akan membayar PPHnya,” pungkas Kadis Manai.

“Soal PPH, nantilah kita tanyakan dulu ke kantor pajak,” ujarnya. (drw)



×


Pemilik Lahan Pertanyakan Luas Lahan dan Pembayaran PPH

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar