MAROS, BKM — Aktifitas tambang pasir liar yang aktif dilakukan warga di pinggir sungai Maros meresahkan warga sekitar.
Direktur Eksekutif LSM Bumi Mentari, Andi Ilham Lahiya menjelaskan, berdasarkan pantauannya, aktifitas itu dilakukan penambang bukan pada tempat yang seharusnya. Mereka pun seolah tidak memperdulikan adanya aturan yang mengatur masalah penambang pasir.
Menurut Ilham, Maros merupakan kabupaten dengan tingkat aktifitas tambang yang cukup aktif. Di sulsel, Maros merupakan daerah ketiga yang aktif melakukan penambangan. Tercatat setidaknya 71 izin aktifitas penambangan di Kabupaten Maros, yang dikeluarkan Pemerintah daerah. Aktifitas tambang itu meliputi penambangan pasir yang kerap kali menyalahi aturan. Padahal kata Ilham, menurutt aturan penambangan pengambilan pasir tidak boleh dilaksanakan di sepanjang sungai Maros, namun hanya boleh dilakukan di Muara Sungai atau di pinggir laut. Namun yang terjadi, pelaku justeru melakukan penambangan pasir di pinggir sungai Maros.
“Seharusnya penegakan aturan baik UU maupun Perda harus dilaksanakan. Pihak penegak hukum jika mendapatkan pelanggaran pada satu aktivitas penambangan Jangan hanya mobilnya yang disita. Tapi pelaku yang juga seharusnya langsung saja dipidanakan. Karena dalam UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara pasal 158 Barang siapa melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar,” jelasnya panjang lebar.
Ilham mengaku, penambangan itu membuat warga Kelurahan Baju Bodoa yang resah melapor padanya. Dia khawatir, memasuki musim penghujan nanti, lokasi tambang itu akan terkena dampak abrasi dan longsor serta kian melebarnya sungai Maros.
Ilham mendesak Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Maros untuk mengkaji kembali izin tambang pengusaha tambang. Jika memang ada penambang tanpa mengantongi izin atau sudah mengantongi izin tetapi batas waktunya sudah lewat, maka perlu dievaluasi ulang. Dia meminta Dinas terkait tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi berat yang telah diamanatkan dalam UU No. 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Pengkajian mendalam tentang IUP dari para penambang harus dititikberatkan. Pemerintah harus tegas menangani permasalahan bagi penambang nakal dan kami harapkan tidak ada main mata dengan pelaku,” ungkapnya.(ari/c)
Aktifitas Pertambangan Liar Resahkan Warga
×

