pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Percepat Perampungan Berkas Abdul Gafur

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) kini tengah merampungkan berkas Abdul Gafur, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat.
Setelah sempat menjadi buronan dan berhasil menangkap tersangka Abdul Gafur, kini pihak penyidik tengah merampungkan berkas tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyidik kini tengah fokus merampungkan berkas perkaranya, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Rabu (4/11).
Mulyadi mengatakan, bahwa berkas yang sementara dirampungkan tersebut masih dalam proses pemberkasan.
Bahkan, kata Mulyadi, penyidik juga sudah pernah memeriksa empat terdakwa untuk kepentingan pemberkasan dalam tahap penyidikan sehingga para terdakwa tersebut akan dimintai lagi keterangannya terkait kasus yang sama.
“Berkasnya kita nyatakan sudah layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tandasnya.
Mulyadi menuturkan bahwa kini tersangka Abdul Gafur, tengah menjadi tahanan kejaksaan dan kini tengah mendekam di Rutan Makassar.
Menurut Mulyadi bila berkas tersangka sudah selesai dirampungkan pihak penyidik, maka penyidik akan malakukan tahap dua.
“Kita juga harus memperhitungkan masa penahanan tersangka, untuk merampungkan berkasnya,” jelasnya.
Selain dijerat dengan kasus korupsi, Abdul Gafur juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang. Hanya saja untuk kasus pencucian uang tersebut, pihak kejaksaan belum bisa melimpahkannya ke pengadilan.
“Berkas perkaranya itu terpisah, yang kita mau limpahkan dulu ini adalah kasus korupsinya,” ujar Mulyadi.
Dalam kasus ini, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Tersangka telah ikut bekerjasama dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, selain Abdul Gafur, yang dijadikan tersangka baru, penyidik juga telah menetapkan ketua panitia lelang, Catur Prasetyo sebagai tersangka.
Mulyadi menuturkan bahwa dana Rp 600 juta tersebut diterima Gafur secara cash dan melalui transfer rekening dari terdakwa Suwardy namun melalui perantara orang lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp 5,4 miliar itu.
Modusnya harga alat kesehatan ini diduga telah digelembungkan sehingga terjadi kemahalan. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin. Kini semuanya dalam proses peradilan.(mat/b)



×


Jaksa Percepat Perampungan Berkas Abdul Gafur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar