MAKASSAR, BKM — Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menolak berkas penyidikan kasus tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar beberapa waktu lalu. Berkas peristiwa yang menwaskan 36 orang penumpang itu dikembalikan lagi ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Langkah pengembalian yang kedua kalinya itu dilakukan, karena penyidik polda belum melengkapi atau memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto, Perwira Posker Pelabuhan Bira berinisial KM, serta pemilik kapal KM Lestari Maju Hendra Yuwono.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 303, subsider pasal 117, junto pasal 359 KUHP, serta pasal 302 subsider pasal 122 junto pasal 359 KUHP.
Sementara untuk tersangka pemilik KM Lestari Maju dijerat dengan pasal 359 KUHP, junto Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
”Ini sudah kedua kalinya jaksa mengembalikan berkas penyidikan, serta petunjuk P-19. Ini sangat diperlukan jaksa dalam menyusun dakwaannya nanti,” ujar Salahuddin, Kamis (4/9).
Dalam perkara ini, lanjut Salahuddin, jaksa menilai masih ada yang kurang ada harus dilengkapi oleh penyidik. Termasuk syarat formil dan meterilnya. (mat/rus)
Kedua Kalinya Jaksa Tolak Berkas KM Lestari Maju
×

