MAKASSAR,BKM — Jarum jam menunjuk pukul 23.00 Wita, Rabu malam (10/10). Beberapa pria yang membawa senjata mengepung sebuah rumah di Jalan Galangan Kapal.
Pintu yang tertutup kemudian diketuk. Ketika terbuka, lelaki bersenjata itu memperkenalkan diri. Mereka adalah aparat kepolisian dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Tak lupa menyampaikan maksud kedatangannya.
Polisi ini bermaksud menjemput seorang lelaki bernama Muhammad Arif (23). Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas). Petugas memperkirakan Arif berada di rumah tersebut.
Namun, pemilik rumah berkelit. Dia mengatakan jika Arif tidak berada di dalam rumahnya. Tapi petugas tak percaya begitu saja.
Ketika pembicaraan masih berlangsung, terdengar suara mendengkur dari dalam sebuah kamar. Polisi pun curiga. ”Kalau di dalam kamar itu siapa yang mendengkur?” tanyanya.
Dengan nada terbata-bata dan gelagat salah tingkah, pemilik rumah hanya bisa pasrah. Dia mempersilakan petugas kepolisian untuk masuk. ”Silakan, Pak di kamar itu,” ujarnya.
Petugas kepolisian pun langsung membangunkan lelaki yang tidur mendengkur tersebut. Karena ciri-cirinya sudah dikantongi, aparat kemudian menciduknya. Selanjutnya digelandang ke posko Jatanras Polrestabes Makassar.
Ketika dibawa keluar, warga menyaksikan Arif digiring petugas. Mereka mencari tahu apa penyebab sampai Arif diamankan. Ternyata dia seorang pelaku kriminal jalanan alias begal.
Saat menjalani pemeriksaan di posko tim Jatanras Polrestabes Makassar, Arif mengakui perbuatannya. Ia telah mendalangi empat lokasi. Namun, Arif tak sendirian. Melainkan ditemani seorang rekannya berinisial AB.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, mengatakan penangkapan tersangka Arif dilakukan tim Jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Eka Bayu.
Berawal ketika tim Jatanras menindaklanjuti laporan yang diterima atas kejadian curas yang terjadi di Jalan Galangan Kapal. Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Keberadaannya pun terlacak. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi persembunyiannya.
”Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di tempat lokasi. Dia juga menyebut seorang rekannya berinisial AB, yang kini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Diaritz Felle, kemarin.
Perwira polisi ini merinci empat titik tersebut. Yakni di Jalan Datuk Ribandang pada 6 Agustus 2018. Di sini tersangka merampas gawai merk Oppo A7. Selanjutnya di Jalan Sunu pada September 2018. Dari sini tersangka MA bersama AB yang mengendarai sepeda motor menggasak gawai milik korban.
Di Jalan Tinumbu pada September 2018, tersangka bersama AB membawa kabur gawai merk Xiomi warna silver. Kemudian di Jalan Rappokalling, merampas tas warna hitam berisi gawai Oppo warna hitam, serta uang Rp50 ribu. (ish/rus)
Mendengkur saat Tidur, DPO Curas Terciduk
×

