pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satpol PP Sosialisasi Perda KTR

LUTIM, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Luwu Timur membuka Sosialisasi Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal.
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari, di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (16/10).
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud sesuai Perda Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2016 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang di tetapkan. Sanksi administrasi dari pelanggaran ini berkisar Rp50 ribu hingga Rp1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp1 juta hingga Rp50 juta.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi akan pentingnya penegakan Peraturan Daerah sehingga tercipta ketaatan hukum masyarakat terhadap kawasan tanpa rokok.
“Sosialisasi ini merupakan tahap awal dan rencananya penegakan hukumnya akan dimulai tahun depan. Olehnya itu, warga diharapkan taat aturan KTR,” ungkapnya.
Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Apalagi Perda ini akan menjadi dasar bagi aparat penegak Perda dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seseorang yang merokok diwilayah KTR.
“Kepada kepala OPD agar Perda ini dijadikan rujukan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mewujudkan KTR di lingkungan kerjanya masing-masing.”
“Misalnya membangun tempat khusus untuk merokok atau pojok merokok. Tapi saya juga perlu tegaskan ada wilayah tertentu yang sama sekali dilarang merokok sampai batas pagar terluar seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah dan taman bermain anak,” tambahnya.
Dohri menambahkan, mewujudkan KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Namun diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya. Untuk melaporkan pelanggaran Perda KTR, masyarakat dapat mengunduh aplikasi (rls)



×


Satpol PP Sosialisasi Perda KTR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar