MAKASSAR, BKM — Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus MA alias Sergio (23). Warga Jalan Teuku Umar ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret. Bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menciduk Sergio di Jalan Galangan Kapal, Senin malam (15/10). Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle menuturkan, tersangka Sergio sudah malang melintang melakukan aksi jambretnya. Sejumlah laporan atas perbuatannya masuk ke polisi. Karenanya, sejak Rabu (10/10) dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya dia berhasil diamankan.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan jambret,” ujar AKP Diaritz Felle, kemarin.
Lokasi aksi Sergio, yakni di Jalan Sunu depan Toko Bintang Mode. Tersangka menjambret satu unit gawai merk Samsung J5 warna hitam pada Minggu (30/9).
Di Pannampu depan Alfamart, menjambret satu unit gawai Xiomi warga silver. Sergio ditemani seorang rekannya berinisial AB alias Bolong yang kini masuk DPO.
Di Jalan Rappokalling depan Toko Merry, menjambret sebuah tas warna coklat berisi gawai Oppo warna hitam beserta uang Rp50.000. Sedangkan TKP di Jalan Datuk Ribandang, tersangka menggasal tas yang berisi HP Oppo A17 warna gold.
Dari keterangan tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa rekan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (jul/rus)
DPO Jambret di Empat Titik Terciduk
×

