pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

1.073 Sanksi Tilang, Terbanyak di Makassar

MAKASSAR, BKM — Sebanyak 1.073 kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Zebra 2018. Pelanggar lalulintas ini diberikan sanksi tilang dan teguran selama dua hari berlangsungnya sweeping, 30-31 Oktober.
Direktur Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, menyebut angka pelanggar lalin itu tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
”Pemberian sanksi tilang apabila pengendara melakukan pelanggaran berat. Sedangkan untuk pelanggaran ringan, sanksinya berupa teguran.
Tujuannya agar para pengedara mematuhi aturan berlalulintas, serta untuk memberi kesadaran kepada masyarakat,” ujar Kombes Agus Wijayanto, Kamis (1/11).
Rincian data pengendara yang terjaring operasi disampaikan Kasubdit Gakum Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel AKBP Ade Rahmat. Untuk sepeda motor, ada 870 unit yang diberi sanksi tilang. Mobil penumpang 127 unit. Mobil barang 75 unit. Dan kendaraan khusus satu unit.
Angka pelanggaran lalulintas paling banyak di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Yang mendapat sanksi tilang sebanyak 98 kasus. Di urutan kedua dengan jumlah sanksi tilang sebanyak 80 kasus ditempati Polres Pangkep dan Gowa.
“Di urutan ketiga terbanyak ialah Polres Lutra, dengan jumlah sanksi tilang sebanyak 78 kasus,” terangnya.
Sementara jumlah sanksi tilang yang paling sedikit terjaring operasi zebra, yakni di wilayah Polres Pinrang. Jumlahnya hanya lima kasus.
”Tiap polres wajib melaporkan data hasil kegiatan Operasi Zebra setiap hari ke Ditlantas Polda Sulsel,” kuncinya. (mat/rus)



×


1.073 Sanksi Tilang, Terbanyak di Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar