pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Deng Ical Warning Pengusaha Katering

MAKASSAR, BKM — Wakil Wali Kota Makassar, SyamsuRizal mengimbau para pelaku usaha Katering atau boga segera memiliki sertifikat hygiene dan sanitasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
“Sertifikat harus dimiliki setiap pengusaha katering, kalau tidak itu sudah masuk dalam pelanggaran atau ilegal,” jelas Deng Ical, sapaan akrab Wawali Makassar ini.
Menurutnya, sertifikat hygiene dan sanitasi sangat penting. Pasalnya, para konsumen dapat lebih aman memesan makanan yang disajikan oleh katering.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM) akan turun melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha katering yang semakin marak di dalam kota. Pemkot juga tak segan-segan menutup usaha katering yang tidak mengantongi izin.
Selain memeriksa izin pemilik usaha katering, pemkot juga akan melakukan kontrol terhadap kualitas makanan yang ditawarkan.
“Nantinya kita akan turun memeriksa izin usaha katering yang tumbuh subur di Kota Makassar. Kita juga akan memberikan pemahaman tentang perizinan kateringnya. Termasuk secara berkala mengontrol kebersihan dan kualitasnya. Kalau mereka tidak memiliki izin akan dilakukan penutupan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Hj Naisyah Azikin.
Naisyah menambahkan, Kota Makassar saat ini tumbuh pesat menjadi Kota invetasi yang menjanjikan bagi investor. Tidak hanya itu saja, Pemkot Makassar juga memberikan kemudahan bagi seluruh pengusaha yang akan mengurus seluruh perizinan.
“Usaha katering selain mengantongi izin, mereka juga wajib mengantongi sertifikat,” tandas Naisyah.
Menurutnya, usaha katering yang beroperasi tanpa memiliki izin dan sertifikat merupakan usaha katering ilegal.”Untuk membuka usaha katering terbilang sulit, sebab untuk mendapatkan sertifikat hygiene harus melalui beberapa proses tahapan seperti mengikuti penyuluhan bahan makanan yang diperbolehkan dipakai dan yang tidak boleh dipakai, zat pengawet apa yang dapat dipakai, dan melakukan peninjauan ke dapur dan menganalisis limbah katering,” jelas Naisyah.
Selanjutnya, kata Naisyah, makanan yang telah diolah pemilik katering dibawa ke laboratorium untuk diteliti zat kimia yang terkandung dan tingkat keamanannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti konsumen keracunan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pelaku usaha katering yang tidak memiliki izin dan sertifikat.”Kalau ada kita tahu ada katering tak mengantongi izin segera maki laporkan ki, saya secepatnya langsung bertindak melakukan penutupan jika benar benar terbukti,” katanya.
Terpisah, staf Badan Pengawasan Obat dan Makanan Makassar, Andi Palu Seri, mengatakan, BPOM tetap membantu Dinas Kesehatan dalam memeriksa makanan olahan yang telah terdaftar.(arf/war/c)



×


Deng Ical Warning Pengusaha Katering

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar