pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Napi Terciduk Jual Beli Sabu di Rutan

MAKASSAR, BKM — Praktik transaksi narkoba jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar kembali terungkap. Empat orang warga binaan diamankan terkait kasus ini.
Mereka adalah Saldi (26), Ahmad (31), Nur Jumain (21), dan Alimuddin alias Sobek (29). Keempatnya langsung diserahkan ke Polsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriadi, mengatakan keempatnya terciduk Senin siang (12/11) oleh sipir. Ia lalu menerangkan pengungkapan kasus ini.
”Petugas rutan mendapat salah seorang pelaku sedang berada di tangga blok F dalam rutan. Gelagatnya mencurigakan. Untuk memastikan apa yang dilakukan pelaku, petugas sipir kemudian menghampirinya,” terang Kompol Edhy.
Penggeledahan badan lalu dilakukan. Hasilnya, ditemukan dua saset kecil yang diduga berisi sabu. Empat orang yang terlibat kemudian digiring ke Mapolsek Rappocini untuk diperiksa.
Nur Jumain, salah satu dari keempat napi tersebut, mengakui kalau dirinya kedapatan oleh sipir ketika sedang berada di tangga Blok F. Ia kemudian digeledah oleh sipir bernama Jhon. Ditemukanlah dua saset kecil berisi serbuk putih diduga sabu.
Di bagian lain pengakuannya, Nur Jumain disuruh oleh rekannya bernama Saldy untuk membeli barang haram sabu tersebut ke penghuni Rutan lainnya bernama Alimuddin. Saldy hanya memberikannya uang sebesar Rp50 ribu.
Oleh Nur Jumain, uang tersebut kemudian ia tambahkan Rp20 ribu. Hasil saweran sebesar Rp70 ribu itu kemudian dipegang Nur Jumain. Selanjutnya menuju Blok F dekat tangga. Jual beli barang haram itu pun berlangsung. Namun apes, aktivitas ilegal tersebut terendus petugas sipir. Polisi masih mendalami kasus ini. (ish/rus)



×


Empat Napi Terciduk Jual Beli Sabu di Rutan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar