pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anggiat: Claro Kalah di MA Itu Berita Bohong

MAKASSAR, BKM — Hotel Claro digugat. Seorang bernama Muh Syarif muncul dan membuat pernyataan jika yang bersangkutan merupakan pemilik lahan di mana hotel itu berdiri.
Syarif mengatakan telah memenangkan gugatan hingga ke tahap Mahkamah Agung (MA), sehingga pihak hotel harus segera mengosongkan lahan yang berlokasi di Jalan AP Petta Rani tersebut.
Sekitar sebulan lalu, Syarif dengan membawa massa juga mencoba memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak tanpa melalui mekanisme hukum dalam suatu penetapan pengadilan yang sah.
Pihak Hotel Claro pun angkat bicara terkait persoalan yang terjadi. General Manager Hotel Claro Anggiat Sinaga, membantah jika Muh Syarif selaku penggugat sudah memenangkan perkara lahan itu di tingkat MA.
Yang sebenarnya adalah, saat ini perkara tersebut dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum mempunyai hasil keputusan yang pasti karena masih berjalan hingga saat ini.
“Kami secara jujur kaget dengan putusan majelis hakim dalam perkara ini melalu Nomor Register Perkara Perdata 121/Pdt.G/2018/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Akan tetapi kami menghormati hukum yang berlaku. Sehingga kami melakukan upaya hukum banding dengan cara yang diatur oleh hukum,” ungkap Anggiat saat memberikan keterangan pers di Hotel Claro, Selasa (20/11).
Dia menekankan, tindakan dan perbuatan penggugat dianggap cukup meresahkan. Tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Anggiat meminta agar penggugat mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Biarkan hukum berjalan dan menentukan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini masih berproses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulsel. Jangan lagi ada isu atau hoaks (berita bohong) melalui media sosial dan media lain yang menyesatkan,” tegasnya.
Dia menilai jika beredar informasi seakan perkara sudah diputus oleh Mahkamah Agung, artinya menyebarkan hoaks dan konsekuensinya adalah pelanggaran pidana UU ITE yang berlaku di Indonesia.
“Bahwa perkara perdata itu ditangani Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi, tidak benar sudah mempunyai keputusan pasti. Karena masih di tingkat pengadilan negeri. Kami saat ini menyatakan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulsel,” tandas Anggiat. (rhm/rus)



×


Anggiat: Claro Kalah di MA Itu Berita Bohong

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar