GOWA, BKM — Pascamenyelesaikan seluruh proses penyidikan, dua tersangka kasus pembunuhan sadis masing-masing US (60) dan NS (40) yang terjadi di Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada 31 Oktober 2018 lalu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Pelimpahan itu dilakukan tim penyidik Polsek Bajeng, Kamis (29/11/2018) siang ditandai penyerahan kedua tersangka oleh Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh.
Penyerahan itu juga disaksikan Kanit Reskrim Ipda Andi Ridwan dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Bajeng serta Polres Gowa ke JPU Kejari Gowa.
” Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 3 KUHP, dan kini telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Iptu Hasan Fadhlyh.
Selain melimpahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (saribulan)

