MAKASSAR, BKM — Sidang perdana gugatan Aliansi Pedagang Makassar Mall terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT MTIR rencananya dilaksanakan, Senin (3/12). Namun, agenda tersebut batal. Musababnya, kuasa hukum pihak Pemkot dan PT MTIR selaku tergugat tidak membawa bukti kuasa.
Gugatan dilayangkan ratusan pedagang tersebut menuntut ganti rugi atas rencana penggusuran ratusan kios pedagang yang berada di Makassar Mall.
Kuasa hukum Aliansi Pedagang Makassar Mall Erwin Kallo selaku pengugat, mengatakan bahwa pihaknya menggugat Pemkot Makassar dan PT MTIR untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp1,8 triliun terhadap ratusan kios pedagang di New Makassar Mall yang terancam digusur.
“Mereka pasang alat berat di situ. Itu kan mengintimidasi orang. Pedagang-pedagang ini kan anak kalian. Harusnya dibina. Bukan dibinasakan,” ujar Erwin usai mengikuti sidang penundaan, kemarin.
Ia menuturkan, ada sekitar 500 unit kios pedagang sentral yang kini masih berada di area New Makassar Mall. Pedagang ini, kata Erwin, memiliki sertifikat berdasarkan HGB Nomor 1700/Pattunuang.
HGB tersebut merupakan tanah bersama sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1985, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Yang sekarang itu ada 500-an yang masih tersisa. Totalnya ada sekitar 1.800. Penggusuran kemarin itu tanpa surat-surat,” beber Erwin.
Dia mengungkapkan bahwa PD Pasar Makassar Raya tidak memiliki dasar untuk menggusur kios milik pedagang Pasar Sentral.
Menurutnya, dalam bertindak sesuai hukum, PD Pasar hanya memiliki kewenangan seperti badan usaha milik daerah lainnya atau perusahaan swasta.
“Apakah kalau perusahaan dia pemerintah? Kan bukan? Jadi sebagai perusahaan dia tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi atau menggusur,” cetusnya.
Setelah pembatalan kemarin, sidang gugatan perdata tersebut akan dilaksanakan, Kamis (6/12). Dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahdar, dengan dua hakim anggota, masing-masing Harto Pancono dan Suratno. (mat/rus)
Sidang Perdana Gugatan Pasar Sentral Batal Digelar
×

