pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Cabuli Bocah 6 Tahun, Kontrakan Diamuk Warga

MAKASSAR, BKM — Seorang pria paruh baya digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Panakkukang. Rusdi Dg Ngalle (53) menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja naamnya Melati (6) –bukan nama sebenarnya.
Bocah malang itu merupakan tetangga Rusli sendiri yang beralamat di Jalan Pampang I. Keluarga korban melaporkan kasus ini dengan nomor: LP/2356/K/X1/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
Sebelumnya, perbuatan Rusli sempat membuat warga Jalan Pampang I tersulut emosi. Bahkan kediamannya jadi sasaran amukan oleh warga sekitar, Sabtu (8/12). Beruntung, petugas Polsek Panakkukang cepat datang ke lokasi, setelah mendapat informasi.
Saat tiba, polisi langsung meminta keterangan korban. Juga membubarkan aksi warga.
Ketika warga mendatangi kediaman Rusli, ia tak ada. Rusli telah bersembunyi dan rencananya akan kabur ke kampung halamannya.
Mengetahui hal itu, tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reksrim Ipda Hariyanto Siga turun melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi jika Rusli masih berada di wilayah Pampang I. Ia terlacak tengah bersembunyi disebuah rumah.
Tanpa menunggu waktu, polisi langsung melakukan penyergapan. Rusli pun tak bisa berkutik. Dia langsung dibekuk, sebelum warga bertindak beringas. Rusli selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikhwal peristiwa pencabulan ini sempat viral di media sosial. Tim Resmob Polsek Panakkukang mendapat apresiasi warganet yang langsung menindaklanjuti aduan warga, hingga pelaku pencabulan berhasil diringkus.
Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Minggu (9/12), berjanji akan memproses hukum pelaku. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan jari tengah tangan kanannya ke alat vital korban,” terang Kompol Ananda.
Pelaku mengaku sudah dua kali dengan hari yang berbeda melakukan pencabulan terhadap korban. Rencananya ia hendak kabur ke kampungnya. Saat ke rumah kontrakannya untuk mengambil pakaian, tim Resmob berhasil meringkusnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Rusli selanjutnya digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna diproses lebih lanjut. (ish/rus)



×


Cabuli Bocah 6 Tahun, Kontrakan Diamuk Warga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar