MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Achmad Kafrawi berjanji akan menertibkan bangunan warkop serta kafe yang dinilai melanggar roylen di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hanya saja, dirinya tak bisa langsung menindak begitu saja. Melainkan terlebih dahulu melakukan peninjauan. Langkah tersebut akan dilakukannya dalam waktu dekat.
”Kita akan tindaklanjuti itu. Tapi kita tidak bisa langsung melakukan penindakan. Kami akan lakukan peninjauan kembali terlebih dahulu,” kata Kafrawi, kemarin.
Kafrawi menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ingin membangun, buatlah yang sesuai dengan aturan. Supaya tidak melanggar, mereka harus mengerti terlebih dahulu semua aturan yang berlaku.
“Jadi ya jalankan sesuai aturan. Kalau melanggar pasti ditindak,” tegasnya.
Muhammad Reza selaku camat Tamalanrea, mengaku intens melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada pemilik bangunan toko, warkop, dan kafe. Hanya saja, untuk penindakan pada bangunan, pihaknya tidak bisa melakukan. Karena itu merupakan kewenangan DTRB Kota Makassar.
“Kalau yang sudah lama selalu kami bina dengan mengarahkan dan menjaga kebersihan tempatnya. Kalau pedagang kakilima kami tertibkan dan diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan. Kalau seperti warkop atau kafe yang punya bangunan, sudah kami tegur juga,” ujar Reza yang ditemui di kantornya, Senin (10/12).
Hanya saja, menurutnya, penindakan yang dilakukan kecamatan hanya seputar peneguran dan mengawasi. Jika terlibat hingga pembongkaran dan menindaki bangunan yang melanggar roylen jalan, pihak kecamatan dan kelurahan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Penataan Ruang.
“Kami sudah sampaikan ke sana tentang permasalahan ini. Karena itu sudah kewenangan mereka untuk menindaki. Kami hanya laporkan sebagai bentuk pengawasan kami di kecamatan,” tandasnya.
Disebutkan Reza, ada empat bangunan yang ada di wilayahnya telah diadukan guna diambil tindakan. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. ”Coba dicek langsung ke sana,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Camat Biringkanaya Mahyuddin. Diakuinya, di wilayah kerjanya banyak berdiri bangunan warnet dan warkop. Tidak dipungkiri bahwa masih banyak diantaranya yang melakukan pelanggaran.
“Sudah kami laporkan itu, Dik. Karena memang di Jalan Perintis Kemerdekaan itu banyak warkop, warnet dan rumah makan. Termasuk ruko dan hotel. Kalau mereka salah dan melanggar roylen, pasti kita tegur. Tapi kewenangan untuk melakukan pembongkaran, itu diserahkan ke Dinas Penataan Ruang langsung,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Makassar menyoroti banyaknya bangunan gedung yang melanggar roylen atau garis sempadan jalan. Sebab hal tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan lalulintas.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Susuman Halim, menyebut ramainya bangunan melanggar, utamanya yang digunakan untuk bisnis, menjadi bukti bahwa pemkot begitu lemah dalam melakukan pengawasan, serta kontrol terhadap aktivitas pembangunan.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada sikap dari pemerintah kota dengan melakukan penindakan, atau tegur pemilik bangunan itu. Ini tugas di Dinas Penataan Ruang melakukan penertiban,” kata Sugali, sapaan akrabnya, Senin (10/12).
Sugali meminta, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar harus melek dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini. Jika menemukan ada bangunan melanggar, pemiliknya harus dipanggil. Jangan justru memberikan kesan pembiaran.
“Pemilik bangunan yang melanggar harus dipanggil dan diberikan pembinaan. Karena tidak boleh memanfaatkan roylen jalan untuk kepentingan bisnis mereka. Lagian itu kan milik umum. Jalan umum. Jangan ganggu kenyamanan orang lain,” cetusnya.
Untuk itu, Sugali berjanji akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang guna diajak turun melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang melanggar roylen. Semua bangunan yang ada harus sesuai dengan aturan. (nug-ita/arf/rus)
DTRB Janji Tertibkan Bangunan Langgar Roylen di Perintis
×

