ENREKANG, BKM — Tiga pelaku pencuri ayam impor jenis Peru dan Philipine terciduk Tim Resmob Polres Enrekang di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Kamis (13/12). Ketiga tersangka Al (28), JU (25) dan As (17)
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hattah mengatakan penangkapan terhadapa tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi telah terjadi kasus pencurian ternak dari korban Abdul Hamri. Para tersangka berada di sekitar Juppandang Enrekang.
Unit Resmob dan personil Polsek Enrekang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang tersangka. “AS diamankan lebih awal,” ujar Muh Hattah kepada BKM, Kamis (13/12).
Saat dilakukan pengembangan polisi kemudian mengamankan Al dan JU (25). Saat dilakukan pemeriksaan terungkap para tersangka sudah sering melakukan aksinya di Enrekang dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ayam sebanyak 20 ekor.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukungan 7 tahun penjara. (rls).
Tiga Pencuri Ayam Impor Terciduk
×

