SINJAI, BKM –Masyarakat nelayan pesisir Larearea, Sinjai Utara melakukan audience dengan Pemkab di Ruangan Sekkab, Kamis (20/12)
Hal ini sebagai tidak lanjut dari aspirasi nelayan pesisir Larearea Senin (17/12) lalu di DPRD Sinjai.
Nelayan bersikukuh agar nelayan luar Sinjai yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau dijatuhi sanksi.
Kasat Polairud Sinjai, AKP Armin Sukma, SH mengatakan, UU nomor 45 tahun 2009 itu sudah jelas tentang pemberantasan ilegal Fishing untuk kewenangan Polairud 12 mil laut, untuk kejahatan perikanan bagi nelayan lokal dilakukan pembinaan, karena kewenangan dilaut bukan cuman Polisi, tapi kewenangan besar ada di Perikanan dan TNI AL.
“Betapa kecil kewenangan kami untuk melakukan penindakan, soal penyelidikan saat ada kasus, penyidik tidak boleh menetapkan tersangka tanpa ada ahli, jadi soal alat tangkap kami tak bisa memberikan kewenangan untuk menjadikan tersangka tanpa ada penyampaian bahwa alat tangkap itu dilarang,” ujarnya.
“Saya harap kepada nelayan untuk koreksi yang membangun, dan jika ada informasi akurat khusus untuk detonator dan pupuk saya kasi uang Rp 500.000 sampai 1 juta,” tegasnya.
Perwakilan petani Ahmad Tang mengatakan seluruh stakeholder berkepentingan agar menangkap para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU No. 45. 2009 dan permen 2012.
Kadis kelautan dan Perikanan Sinjai, Sultan H Tare, mengatakan agar dalam menyelesaikan persoalan alat tangkap di teluk Bone, yang meresahakan masyarakat nelayan di Sinjai agar Polairud melakukan pengawasan ketat.
(din/D)
Nelayan Audience Pemkab soal Pukat Harimau
×

