MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengancam akan menyeret perusahaan di Makassar yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke meja hukum.
“Kami telah diberikan surat kuasa khusus (SKK) untuk menangani masalah ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri, Deddy Suwardy Surachman, saat menggelar press gathering BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rabu (18/11).
Deddy menuturkan, pihak kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus sebanyak 158 yang diberikan secara bertahap sejak Februari lalu. SKK itu terdiri dari 92 perusahaan menunggak iuran dan 66 perusahaan wajib belum daftar. Penyerahan SKK itu berdasarkan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan BPJS.
Dari total perusahaan yang dianggap membandel itu ada sekitar Rp3 miliar pendapatan keuangan negara. Kejaksaan, kata Deddy, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baru memulihkan sekitar Rp927 juta. “Belum semua SKK ditindaklanjuti,” kata Deddy.
Deddy bersyukur karena sejauh ini kejaksaan mampu menangani masalah tersebut, hanya melalui upaya non litigasi yakni negosiasi dan mediasi. Namun bila ke depannya ada perusahaan yang tetap menolak menjalankan kewajibannya, maka upaya refresif akan ditempuh.
Deddy menjelaskan, dalam undang-undang BPJS disebutkan ancaman pidana bagi perusahaan bandel maksimal 8 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar. “Kami berharap semua perusahaan bisa sadar hukum,” ujar dia.
Deddy menolak membeberkan jumlah SKK yang telah ditindaklanjuti. Dia mengatakan sejauh ini dari hasil mediasi pihak perusahaan banyak yang beralasan karena keuntungan perusahaan sedikit dan lambatnya perputaran perekonomian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasidin, mengatakan masalah perusahaan yang diberikan ke Kejaksaan memang sudah masuk dalam kategori bandel yang sulit diatasi oleh pihak BPJS. “Kami yakin kejaksaan bisa mengatasi hal ini,” kata Rasidin.
Menurut Rasidin, jumlah 158 SKK itu masih bisa bertambah, karena masih ada yang ditangani internal BPJS. Dia mengatakan bila nantinya penaganannya mentok maka pihaknya terpaksa akan kembali menyerahkan ke kejaksaan untuk ditangani.
Rasidin menuturkan, ada potensi sekitar 1.200 perusahaan yang belum mendaftar. Jumlah saat ini baru tercatat sebanyak 5182 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja penerima upah 182.640 orang. “Kami berharap tidak sampai pada upaya refresif,” ujar Rasidin. (mat-ril/c)
Kejari Warning Perusahaan Nakal
×

