MAKASSAR, BKM — Malam di Pantai Losari, Kamis (27/12) pukul 23.00 Wita. Sejumlah personel kepolisian menangkap seorang pria yang tengah berada di anjungan Jalan Penghibur.
Lelaki itu bernama Rahmat Mansyur alias Aco. Berusia 29 tahun. Ia diciduk oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Burhiawan. Didampingi Kasubnit 2 Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal.
Aco yang diringkus polisi sudah lama masuk DPO (daftar pencarian orang). Ia diketahui beralamat di kompleks perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Blok A. Sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan kota.
Dari lokasi penangkapan, polisi kemudian menggiring Aco ke Mapolrestabes Makassar. Selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
Kanit Jatanras Iptu Eka Bayu Budhiawan mengemukakan, tersangka masuk dalam DPO kasus curanmor berdasarkan sembilan laporan yang masuk ke polisi. Aco berhasil diciduk berdasarkan hasil lidik tim Jatanras.
Poliri yang melakukan perburuan terhadapnya, mengetahui tersangka sedang berada di Pantai Losari. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung bergerak cepat. Aco berhasil diringkus tanpa perlawanan.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian motor di beberapa tempat. Ada sembilan titik lokasi aksinya,” terang Iptu Eka Bayu, Jumat (28/12).
Tempat tersangka beraksi, disebutkan Iptu Eka Bayu. Yakni di Jalan Datuk Ribandang pada bulan April 2018. Di sini pelaku menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT warna Hijau. Kala beraksi di malam hari, Aco ditemani rekannya bernama Somal. Motor hasil curian itu kemudian dijual ke seorang penadah.
Selanjutnya, Mei 2018 membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam. Bersama Fajar dan Fadli, tersangka Aco menggunakan kunci letter T untuk merusak motor dan mengambilnya.
Pada bulan yang sama di Jalan Arung Teko. Mencuri sepeda motor Mio Sporty warna ungu bersama Fajar. Di jalan yang sama pada bulan Maret, menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX bersama Somal dan OG (masuk DPO). Motor tersebut kemudian dijual ke Kabupaten Pinrang.
Aksi berikutnya di Jalan Baddoka depan Mapolda Sulsel. Sepeda motor Yamah Mio Sporty warna hijau dicuri. Tersangka Aco ditemani rekannya bernama Fadli. Motor kemudian dijual ke seorang penadah di Pasar Cidu dengan harga Rp1,2 juta.
Bersama Fajar di bulan April, Aco mengambil motor dari halaman parkir Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Kendaraan roda dua tersebut berupa Yamaha Mio Sporty warna merah.
Aco ditemani Fajar beraksi di toko meubel Nurul Jaya Bumi Permata Permai pada bulan Mei. Dari tempat ini dicuri sepeda motor jenis yamaha Mio Soul GT warna biru.
Bersama Ganjar lagi, Aco mengambil sepeda motor Mio Sporty merah di depan SMP Negeri 30 jalan poros BTP pada bulan April 2018. Kendaraan tersebut dijual ke seorang penadah di Kabupaten Sinjai dengan harga Rp1 juta. (jul/rus)
Maling Sembilan Motor Terciduk di Pantai Losari
×

