pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

2018, Kejati Tangani 433 Perkara Narkoba

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangani 433 perkara narkoba selama tahun 2018. Angka itu mencapai 300 persen dibanding jumlah penanganan perkara tindak pidana umum lainnya.
Dari 433 perkara tersebut, di tahan pra penuntutan sebanyak 105 perkara atau masih tahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Sedangkan untuk perkara yang telah di tahap dua dan telah diputus sebanyak 384 perkara.
“Perkara narkotika dan zat adiktif lainnya tinggi sekali jumlahnya. Hampir mencapai 300 persen dari perkara biasa. Itu artinya, perkara narkotika sangat dominan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi ketika menjadi narasumber dalam sesi diskudi Mempoki (Membahasan Problematika Kita) ri BKM, Jumat (28/12).
Tarmizi didampingi Asisten Bidang Intelijen Iman Wijaya, Asisten Bidang Pengawasan Wito, Asisten Bidang Pidum R Narendra Jatna, serta Kasi Oharda pada Bidang Pidum Andi Irfan.
Lebih jauh dijelaskan kajati, dalam hal pencegahan agar perkara narkotika dan zat adiktif lainnya tidak terus meningkat, perlu ada sinergitas di kalangan aparat penegak hukum dan jajaran pemerintah. Baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
”Di sini perlu ada dukungan dan kepedulian pemerintah daerah, serta masyarakat secara umum. Sebab pelaku kejahatan ini ada di sekitar kita. Seperti di kantor, di jalanan, bahkan sampai di keramaian,” bebernya.
Di bagian lain pemaparannya, Tarmizi juga mengungkap upaya pembenahan internal. Khususnya terhadap sumber daya manusia (SDM) pegawai.
Dalam rentang waktu setahun terakhir, kejati Sulsel melalui bidang pengawasan telah memecat tiga orang pegawai. Pemberian sanksi tersebut merupakan salah satu upaya penegakan disiplin.
”Sementara untuk laporan dan pengaduan yang diterima bidang pegawasan selama tahun 2018 tercatat sebanyak 33 kasus. Untuk tahap klarifikasi ada 26 kasus. Tahap inspeksi ada dua kasus. Yang sudah selesai penanganannya untuk diteruskan ke Jamwas sebanyak lima kasus. Sedangkan yang dipecat ada 3 orang pegawai,” kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Wito yang ditemui usai diskusi.
Hanya saja, ia enggan membeberkan terlalu jauh jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh tiga oknum pegawai Kejaksaan yang telah dipecat tersebut.
Sedangkan untuk jumlah pelanggaran indispliner dan bentuk sanksi yang diberikan, yakni pegawai TU (tata usaha) berupa sanksi tingkat ringan sebanyak empat orang. Sanksi sedang lima orang, dan saksi berat sebanyak tujuh orang.
Sedangkan untuk golongan jaksa, sanksi ringan 10 orang. Sanksi sedang 12 orang, serta sanksi berat 10 orang.
Wito menambahkan bahwa perilaku disiplin bukan hanya jadi tugas pengawasan, tetapi juga merupakan tugas pejabat struktural yang ada pada masing masing bidang di unit kerja, baik di tingkat kejari maupun di kejati.
Di bagian lain penjelasannya, Tarmizi menjelaskan tentang penyerapan anggaran sepanjang tahun 2018 ini mencapai 90 persen.
Sedangkan untuk bidang intelijen melalui kegiatan TP4D selama 2018, jumlahnya mencapai 103 kegiatan. Seperti kegiatan pembantuan yang dimintakan, baik melalui BUMN, BUMD, pemprov, maupun pemkot.
“Nilai proyek yang dikawal sebesar Rp6,2 triliun dari 103 kegiatan,” ungkap Tarmizi.
Untuk bidang pidum (pidana umum) jumlah dan jenis penanganan kasus Oharda (Orang dan Harta Benda), untuk tahap SPDP atau pra penuntutan sebanyak 122 perkara. Tahap penuntutan sebanyak 32 perkara yang sudah limpahkan ke pengadilan.
Sedangkan untuk penanganan perkara Kamnektibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), untuk tahap SPDP atau pra penuntutan sebanyak lima perkara. Sementara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 25 perkara.
Di bidang datun (perdata dan tata usaha negara), jumlah pemulihan dan penyelamatan keuangan negara untuk Kejati Sulsel sebanyak Rp50 miliar. Sementara kejari sebesar Rp10 miliar.
Pada bidang pidana khusus (pidsus), sebut Kajati, untuk tahap penyelidikan sebanyak 20 kasus, dan penyidikan tujuh kasus.
“Untuk perkara yang telah dilimpahkan sebanyak 28 perkara, baik itu dari kepolisian maupun dari kejari. 11 kasus dari Kejaksaan dan 7 kasus dari kepolisian,” beberanya.
Sedangkan untuk penanganan perkara yang masih bergulir di 24 kejari, tahap penyelidikan sebanyak 92 kasus, penyelidikan 69 kasus, dan yang telah dilimpahkan 159 kasus.

Mobil Canggih

Saat ini Kejati Sulsel memiliki mobil canggih berbasis digital. Kendaraan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memiliki peran khusus dan penting dalam menunjang kinerja, terutama dalam pencegahan serta penerangan hukum.
”Kita punya dua unit mobil pemantauan yang dilengkapi alat komunikasi digital. Dengan mobil ini kita bisa memantau radar penyadapan dan mengkonter penyadapan,” ujar Kajati Tarmizi.
Hanya saja, lanjut Tarmizi, pengoperasian fasilitas ini terbatas. Karena untuk menggunakannya mesti ada izin serta koordinasi dengan Kejagung.
”Keduanya terbilang sangat canggih. Sehigga, bisa juga digunakan sebagai sarana penanganan tindak pidana korupsi. Untuk SDM (sumber daya manusia) kita juga sudah siapkan. Intinya, sudah siap dioperasikan secara optimal,” tandasnya.
Selain kendaraan tersebut, Kejati Sulsel juga telah mendapatkan bantuan mobil berbasis digital guna mendukung program penerangan dan penyuluhan hukum keliling.
“Ada 11 unit untuk kejaksaan negeri dan satu unit di Kejati Sulsel. Sudah dibagikan secara menyeluruh ke kejari,” imbuh Tarmizi.
Dengan mobil bantuan ini, lanjut kajati, penyuluhan hukum tidak lagi mesti di gedung. Tapi bisa di mana saja di ruang terbuka.
Untuk penggunaan dan pengoperasiannya, menurut Tarmizi, mulai diefektifkan pada awal tahun 2019. (mat/rus)



×


2018, Kejati Tangani 433 Perkara Narkoba

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar